Berita Pidie

Tak Lakukan Perekaman KTP, Pusat Blokir Data BPJS Ratusan Warga Pidie

Terkait masalah ini, pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi ke desa-desa mengajak masyarakat untuk melakukan perekaman KTP.

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Warga mendaftar perekaman KTP di Kantor Disdukcapil Pidie 

“Perekaman KTP harus dilakukan oleh seluruh masyarakat. Sebab KTP sangat penting untuk keperluan administrasi, terutama untuk bisa berobat BPJS.” BAYHAKI, Plt Kadisdukcapil Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pidie mencatat ada data ratusan warga Pidie yang diblokir Direktorat Jendderal (Dirjen) Kependudukan RI. Data tersebut diblokir Pemerintah Pusat dengan sistem aplikasi kependudukan karena warga tersebut tidak melakukan perekaman KTP saat berusia 23 tahun.

Plt Kepala Disdukcapil Pidie, Bayhaki, kepada Serambi, Minggu (7/4/2024) menyebutkan total ada sekitar 500 lebih data warga yang statusnya nonaktif. Data tersebut merupakan milik warga yang merantau ke luar negeri, baik ke negara jiran Malaysia maupun ke negara lainnya.

Bayhaki mengatakan, data warga yang diblokir itu tercatat seluruhnya di Disdukcapil Pidie, dan terhadap mereka, secara sistem tidak diperbolehkan lagi berobat dengan menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Jadi saat berumur 23 tahun, warga yang belum melakukan perekaman KTP terdeteksi secara otomatis oleh aplikasi kependudukan. Sehingga data warga itu tidak boleh bergerak lagi sehingga tidak boleh berobat dengan BPJS jika perekaman KTP tidak dilakukan. Sebab, saat berobat akan dicek NIK (Nomor Induk Kependudukan)," ujarnya.

Di samping itu, Plt Kepala Disdukcapil Pidie juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini masih ada sebagian warga pedalaman yang belum melakukan perekaman KTP. Hal ini baru diketahui saat warga tersebut berobat ke rumah sakit dan tidak bisa mendapatkan pelayanan BPJS. Artinya, warga tersebut terpaksa membayar biaya pengobatan secara mandiri.

Baru-baru ini saja, pihaknya menyebutkan ditemukan kasus dua warga Pidie yang menjalani rawat inap di rumah sakit, tetapi datanya tidak tercatat di dalam aplikasi kependudukan. “Sehingga petugas harus turun menjumpai orang sakit tersebut untuk melakukan perekaman," jelasnya.

Terkait masalah ini, pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi ke desa-desa mengajak masyarakat untuk melakukan perekaman KTP. Sosialisasi dilakukan tahun 2010 hingga 2017.

“Perekaman KTP harus dilakukan oleh seluruh masyarakat. Sebab KTP sangat penting untuk keperluan administrasi, terutama untuk bisa berobat BPJS. Jika tidak dilakukan perekaman KTP, maka saat berumur 23 tahun biodata warga akan diblokir oleh aplikasi,” terang Bayhaki.

Meski demikian, diakuinya, persentase warga Pidie yang belum melakukan perekaman KTP tinggal sedikit lagi. Saat ini, rata-rata yang melakukan perekaman KTP adalah mereka yang berstatus siswa. Setiap harinya ada sekitar 80-100 orang yang melakukan perekaman.

"Jadi saat ini sudah 99 persen warga Pidie melakukan perekaman KTP. Hanya tinggal satu persen lagi yang belum melakukan perekaman," tutur Bayhaki.(naz)

Ada 21 Kelahiran Setiap Hari

DALAM kesempatan yang sama, Plt Kepala Disdukcapil Pidie, Bayhaki, juga mengungkapkan bahwa pihaknya setiap hari rata-rata menerbitkan 21 akta kelahiran. Ini berarti setiap hari ada 21 bayi yang lahir di Kabupaten Pidie.

“Disdukcapil setiap hari menerbitkan 21 akta kelahiran untuk bayi. Artinya satu hari warga Pidie yang melahirkan sekitar 21 orang. Khusus untuk bayi mendapatkan pelayanan integrasi,” kata Bayhaki.

Ia menjelaskan, total akta kelahiran yang dikeluarkan Disdukcapil 50 hingga 75 lembar. Baik akta kelahiran untuk orang tua yang pergi menunaikan ibadah haji dan bayi yang melahirkan.(naz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved