Luar Negeri
Hilal Belum Terlihat, Arab Saudi Umumkan Idul Fitri Jatuh pada Rabu 10 April 2024
Kerajaan Arab Saudi menyatakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H jatuh pada Rabu (10/4/2024).
SERAMBINEWS.COM - Pengamatan terhadap bulan baru (hilal) di Kerajaan Arab Saudi dalam rangka 1 Syawal 1445 H pada Senin, 8 April 2024 tidak berhasil alias bulan baru tidak terlihat.
Dengan demikian puasa digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari, sehingga Idulfitri 1445 H jatuh pada Rabu, 10 April 2024.
Kerajaan Arab Saudi menyatakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H jatuh pada Rabu (10/4/2024).
Pernyataan itu diumumkan Riyadh setelah bulan sabit pertama atau hilal tidak terlihat pada Senin (8/4/2024) malam.
"Mahkamah Agung menetapkan besok [Selasa] sebagai hari terakhir #Ramadan dan Rabu sebagai hari pertama #Eid Al-Fitr 1445 Hijriah," demikian dikutip dari akun X Saudi Press Agency, Selasa (9/4).
“Bulan sabit tidak terlihat di Arab Saudi. Oleh karena itu, Idulfitri akan dirayakan pada hari Rabu, 10 April 2024,”
“Semoga Allāh SWT mengizinkan kita memanfaatkan sisa-sisa bulan yang penuh berkah ini untuk terlibat dalam apa yang berkenan kepada-Nya, semoga Dia menerima siyām, qiyām dan amāl kita dan semoga Dia mengizinkan kita untuk menyaksikan lebih banyak Ramadan dalam kesehatan yang baik. Āmīn,”
Sebelumnya, Mahkamah Agung Saudi telah meminta umat Islam di seluruh negeri itu untuk memantau hilal pada 29 Ramadhan yang bertepatan dengan Senin (8/4/2024).
Selain Saudi, Uni Emirat Arab dan Qatar juga mengumumkan bahwa Idulfitri akan dimulai pada hari Rabu.
Pemerintah Arab Saudi juga telah mengumumkan libur nasional selama lima hari mulai Selasa 9 April 2024.
Berbagai acara, konser, pertunjukan cahaya, dan kembang api telah direncanakan di Arab Saudi untuk menyambut Lebaran 2024.
Sementara itu, Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat (Penetapan) 1 Syawal 1445 H pada Selasa, 9 April 2024.
Sidang isbat akan digelar di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin menerangkan, sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
"Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024," ungkap Dirjen di Jakarta.
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 H / 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB.
Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71' (empat derajat lima puluh dua koma tujuh puluh satu menit) sampai dengan 7° 37.84' (tujuh derajat tiga puluh tujuh koma delapan puluh empat menit)
dan sudut elongasi 8° 23.68' (delapan derajat dua puluh tiga koma enam puluh delapan menit) hingga 10° 12.94' (sepuluh derajat dua belas koma sembilan puluh empat menit).
“Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” imbuhnya.
Baca juga: Cek Harga Mobil di Bawah 100 juta
Kementerian Agama, kata Dirjen, juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi.
“Untuk sidang isbat awal Syawal ini, Kementerian Agama akan menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia. Mereka akan melaporkan, apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak," imbuhnya.
Hasil hisab dan rukyatulhilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat.
"Jadi kapan Hari Raya Idulfitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” jelas Dirjen.
Kamaruddin menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang.
Dijelaskannya, Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.
"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," imbuhnya.
Dirjen menambahkan, sidang isbat merupakan wadah musyawarah organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, lembaga terkait (BMKG, BIG, Planetarium, ITB Bosscha, UIN, dan lainnya) dalam menentukan bersama waktu memulai ibadah puasa dan berhari raya untuk kemaslahatan umat dan Ukhuwah Islamiyah. (*)
Baca juga: Doa Akhir Ramadhan, Mohon agar Puasa Diterima dan dapat Ampunan dari Allah SWT
Baca juga: Hasil Piala Super Arab Saudi: Al Hilal Hancurkan Al Nassr, Cristiano Ronaldo Kena Kartu Merah
Baca juga: Niat dan Tata Cara Shalat Saat Mudik Idul Fitri, Bisa Dijamak atau Qashar
Kim Jong Un Perintahkan Senjata Nuklir Dipercepat saat AS-Korsel Latihan Militer |
![]() |
---|
Mesin Pesawat Condor Jerman Meledak di Udara, Begini Nasib 273 Penumpang |
![]() |
---|
Korban Tewas Banjir Bandang dan Longsor Pakistan Lampaui 350 Orang |
![]() |
---|
5 Orang Tewas akibat Helikopter Pakistan Jatuh Saat Misi Penyelamatan |
![]() |
---|
Nasib Kim Keon Hee, Eks Ibu Negara Korsel Dikurung di Sel Terisolasi, Dijerat 16 Tuntutan Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.