Berita Aceh Barat
Satlantas Polres Aceh Barat Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang
Larangan tersebut untuk menghindari kecelakaan, seperti yang terjadi di berbagai daerah yang mengakibatkan korban jiwa.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Larangan tersebut untuk menghindari kecelakaan, seperti yang terjadi di berbagai daerah yang mengakibatkan korban jiwa.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Satlantas Polres Aceh Barat larang para sopir yang menggunakan mobil pick up atau dam truk bak terbuka mengangkut penumpang di daerah itu.
Larangan tersebut untuk menghindari kecelakaan, seperti yang terjadi di berbagai daerah yang mengakibatkan korban jiwa.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Lantas Iptu Mardiansyah didampingi Kasi Humas, Sabtu (13/4/2024) mengatakan, peneguran terhadap sopir yang menggunakan bak terbuka yang dilakukan sejak sejak Jumat (13/4/2024) lantaran menyalahi aturan dengan mengangkut orang menggunakan mobil bak tersebut.
“Kami juga periksa kelengkapan kendaraan dan SIM sopir, tujuan teguran ini agar tak ada lagi truk bak terbuka mengangkut orang.
Penegasan ini untuk mencegah jatuhnya korban jiwa dari penumpang,” kata Kasat Lantas.
Disebutkan, hal tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam menekan angka kecelakaan.
Sebab, di Aceh Barat warga pedesaan banyak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang, terutama rombongan.
Padahal jelas Kasat Lantas, hal tersebut melanggar Pasal 303 UU No 22 Tahun 2009 tentang kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.
Dengan demikian pihaknya menegur semua kendaraan bak terbuka yang masih nekat mengangkut arang.
Pihaknya akan terus melaksanakan peneguran terhadap para pengendara lainnya yang tidak menaati peraturan lalu lintas di jalan raya. Karena awal dari terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah akibat pelanggaran.
Kasat Lantas juga memberikan himbauan kepada seluruh supir mobil Pick Up atau dam truk bak terbuka yang ada di Kabupaten Aceh Barat agar jangan mengangkut orang dikarenakan melanggar aturan, karena tidak sesuai dengan peruntukannya. (*)
| Operasi Wirawaspada, Imigrasi Meulaboh Amankan WNA Malaysia Diduga Overstay |
|
|---|
| Aceh Barat Targetkan 280 Guru Kuasai Metode Gasing dalam Dua Bulan |
|
|---|
| Presma UTU Nilai Pergub JKA Ciderai Komitmen Kesejahteraan Aceh |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem Intai Aceh Barat Hingga 20 April, BPBD Minta Warga Waspada |
|
|---|
| Diduga Palsukan Dokumen Setoran, Eks Bendahara Gampong di Panton Reu Diperiksa Inspektorat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/polisi-tegur-bak-terbuka.jpg)