Bireuen

Polisi Perketat Penertiban Kendaraan Bak Terbuka yang Bawa Penumpang

Penertiban kendaraan bak terbuka agar setiap kendaraan bak terbuka untuk tidak membawa penumpang.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok polisi
Anggota Satlantas Polres Bireuen, Sabtu (13/4/2024) melakukan penertiban dan mengingatkan para sopir agar kendaraan bak terbuka tidak membawa penumpang di depan Pos Pam Simpang Arjun Bireuen dan sejumlah tempat lainnya 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Jajaran Satlantas Polres Bireuen sejak beberapa hari terakhir sampai Minggu (14/4/2024) perketat penertiban terhadap kendaraan bak terbuka yang membawa penumpang. 

Penertiban kendaraan bak terbuka agar setiap kendaraan bak terbuka untuk tidak membawa penumpang.

Sejumlah anggota Satlantas Polres Bireuen, Sabtu (13/4/2024) memberhentikan kendaraan bak terbuka yang membawa penumpang di depan Pos Pengamanan Simpang Arjun Bireuen, para pengemudi diingatkan untuk tidak membawa penumpang.

Ada sejumlah kendaraan yang diberhentikan selain memeriksa surat lengkap juga mendapat teguran dan peringatan agar tidak diulang lagi.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Lantas Iptu Mulyadi SH MH kepada Serambinews.com, Minggu (14/4/2024) mengatakan, larangan kendaraan bak terbuka membawa pulang sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved