Selebriti

Olivia Nathalia, Anak Nia Daniaty Dipenjara karena Penipuan CPNS Sudah Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum

Mereka melayangkan gugatan pada 22 Agutus 2022, teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Nur Nihayati
Instagram @niadaniatynew
Olivia Nathania Putri Nia Daniaty 

Mereka melayangkan gugatan pada 22 Agutus 2022, teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

SERAMBINEWS.COM - Masih ingat kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong melibatkan anak artis Nia Daniaty?

Kala itu, Olivia alias Oi divonie selama tiga tahun kurungan penjara. Hal ini menggemparkan hingga mengakibatkan ada puluhan korban.

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kabarnya sudah menghirup udah bebas.

Sebagaimana diketahui, Olivia divonis tiga tahun penjara terkait kasus penipuan CPNS bodong pada 2021.

Susanti Agustina selaku kuasa hukumnya membenarkan bahwa Olivia telah bebas dari jeruji besai.

"Betul, sudah bebas," Susanti Agustina saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024).

Namun Susanti tak menjelaskan sejak kapan Olivia telah bebas dari penjara.

Sebagai informasi, sebelumnya 179 korban penipuan CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar.

Mereka melayangkan gugatan pada 22 Agutus 2022, teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty juga ikut terseret sebagai turut tergugat dalam gugatan perdata.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan seleksi CPNS bodong pada 28 Maret 2022.

Olivia Nathania divonis 3 tahun hukuman penjara dikurangi masa tahanan selama persidangan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabar Anak Nia Daniaty yang Dipenjara karena Penipuan CPNS, Kuasa Hukumnya Bilang Sudah Bebas, 

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved