Selebriti
Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Vonis Empat Tahun Dinilai Tak Adil
Kuasa hukum Nikita, Galih Rakaswiri, membenarkan pihaknya telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Ringkasan Berita:
- Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
- Menurut Kuasa hukum Nikita, Galih Rakaswiri, banding diajukan karena pihaknya menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan.
- Nikita sebelumnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik produk kecantikan, Reza Gladys.
SERAMBINEWS.COM - Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Informasi pengajuan banding tersebut tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan.
Pada kolom riwayat perkara, tercantum bahwa permohonan banding diajukan pada Senin (3/11/2025).
“Senin 3 November 2025 proses permohonan banding,” demikian tertulis dalam laman tersebut.
Kuasa hukum Nikita, Galih Rakaswiri, membenarkan pihaknya telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Iya, jadi kemarin mengajukan banding,” kata Galih saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Menurut Galih, banding diajukan karena pihaknya menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan.
“Bukti-bukti kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Jadi hanya bukti-bukti dari JPU (jaksa penuntut umum) saja, bukan berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.
Baca juga: Reaksi Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Tak Ada yang Harus Ditangisi
Divonis 4 Tahun Penjara dan Rp 1 Miliar
Sebelumnya, artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
Tak hanya divonis empat tahun penjara, Nikita Mirzani juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh.
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambahnya.
| Sosok Tinandrose Istri Fiki Naki, Kisah Cinta yang Tumbuh Perlahan Berujung Bahagia |
|
|---|
| Inara Rusli Sebut Wardatina Mawa dan Suaminya Sedang Proses Cerai, Minta Istri Sah Introspeksi |
|
|---|
| Dituduh Jadi Orang Ketiga, Inara Rusli Pilih Diam dan Berserah, “Aku Memilih Sujud, Bukan Gaduh” |
|
|---|
| Sheila Marcia Hapus Semua Tato untuk Tinggalkan Kenangan Pahit dan Memulai Hidup Baru |
|
|---|
| Jennifer Coppen Ingin Tinggal di Eropa, Namun Bergantung pada Hubungan dengan Justin Hubner |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-menangis-usai-sidang-duplik.jpg)