Selebriti

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Vonis Empat Tahun Dinilai Tak Adil

Kuasa hukum Nikita, Galih Rakaswiri, membenarkan pihaknya telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Hanifah Salsabila
Nikita Mirzani menangis usai sidang duplik kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).(Hanifah Salsabila) 

Ringkasan Berita:
  • Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
  • Menurut Kuasa hukum Nikita, Galih Rakaswiri, banding diajukan karena pihaknya menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan.
  • Nikita sebelumnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik produk kecantikan, Reza Gladys.

 

SERAMBINEWS.COM - Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Informasi pengajuan banding tersebut tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan.

Pada kolom riwayat perkara, tercantum bahwa permohonan banding diajukan pada Senin (3/11/2025).

“Senin 3 November 2025 proses permohonan banding,” demikian tertulis dalam laman tersebut.

Kuasa hukum Nikita, Galih Rakaswiri, membenarkan pihaknya telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

 “Iya, jadi kemarin mengajukan banding,” kata Galih saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

Menurut Galih, banding diajukan karena pihaknya menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan.

“Bukti-bukti kami tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Jadi hanya bukti-bukti dari JPU (jaksa penuntut umum) saja, bukan berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.

Baca juga: Reaksi Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Tak Ada yang Harus Ditangisi

 

Divonis 4 Tahun Penjara dan Rp 1 Miliar 

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.

Tak hanya divonis empat tahun penjara, Nikita Mirzani juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh.

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambahnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved