Pengumuman
Pengumuman Pendaftaran calon anggota panwaslih Kabupaten nagan raya tahun 2024
Pengumuman Pendaftaran calon anggota panwaslih Kabupaten nagan raya tahun 2024 Nomor : 01/Pansel PANWASLIH/DPRK-NR/2024
SERAMBINEWS.COM, Pengumuman Pendaftaran calon anggota panwaslih Kabupaten nagan raya tahun 2024 Nomor : 01/Pansel PANWASLIH/DPRK-NR/2024
1. Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota PANWASLIH Kabupaten Nagan Raya Tahun 2024, membuka Pendaftaran untuk menjadi Anggota PANWASLIH Kabupaten Nagan Raya tahun 2024 dengan persyaratan sebagai berikut :
I. SYARAT UMUM :
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berdomisili di wilayah Kabupaten Nagan Raya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah;
3. Taat menjalankan Syari’at Islam dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik;
4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran;
6. Setia pada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
7. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
8. Mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang yang berkaitan dengan Pengawasan;
9. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
10. Sehat jasmani dan rohani, berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari RSUD-SIM;
11. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang dinyatakan sebagai dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang bersangkutan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana;
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Calon Kepala BPMA |
![]() |
---|
Dinas Pengairan Aceh Umumkan Susunan Tim Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Baru-Kluet |
![]() |
---|
Dinas Pengairan Aceh Umumkan Susunan Tim Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Teunom-lambesoi |
![]() |
---|
Dinas Pengairan Aceh Umumkan Susunan Tim Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Tamiang-Langsa |
![]() |
---|
Dinas Pengairan Aceh Umumkan Susunan Tim Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pase-Peusangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.