Prasetio Nugroho Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

KPK menjebloskan Prasetio Nugroho ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2024).

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Jaksa KPK melakukan eksekusi putusan pengadilan dengan menjebloskan terpidana kasus suap Prasetio Nugroho ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2024). Prasetio Nugroho merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) RI sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh yang juga jadi terpidana kasus suap pengurusan perkara di MA. 

Dari jumlah tersebut, dialokasikan 110 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada pihak yang menjanjikan pengaturan kasasi. 

Sedangkan sisanya 90 ribu dolar Singapura digunakan untuk operasional dari Theodorus.

Uang 110 ribu dolar Singapura ribu itu diberikan kepada Desy selaku staf Kepaniteraan MA. 

Desy kemudian menginformasikan kepada Nurmanto Akmal yang juga merupakan PNS MA bahwa uang sudah diterimanya.

Sebagai pengaturan perkara, sosok Prasetio selaku asisten Gazalba berperan membuat resume putusan bahwa Budiman Gandi bisa dijatuhi hukuman penjara. 

Resume itu diberikan kepada Gazalba selaku salah satu hakim.

Atas resume tersebut, Gazalba menyetujui dan digunakan sebagai dasar membuat pendapat hakim. 

Kasasi pun diputus dengan menyatakan Budiman Gandi bersalah.

Setelahnya, realisasi uang pun dilakukan. Uang suap di tangan Desy diserahkan 95 ribu dolar Singapura kepada Nurmanto Akmal. 

Nurmanto kemudian memberikan 10 ribu dolar Singapura kepada Desy yang merupakan bagiannya. Sisanya dibawa Nurmato Akmal.

Kemudian 55 ribu dolar Singapura diserahkan Redhy Novarisza yang juga PNS MA. Dibagi bersama dengan Prasetio. 

Dalam dakwaan, Prasetio memberikan 20 ribu dolar Singapura kepada Gazalba.

Namun, dalam pertimbangan hukum vonis Gazalba, 20 ribu dolar Singapura itu tidak diberikan kepada Gazalba oleh Prasetio. 

Dalam persidangan, Gazalba juga mengaku tidak menerima 20 ribu dolar Singapura tersebut. Fakta itu yang membuat Gazalba divonis bebas. 

Meski KPK tetap meyakini Gazalba menerima 20 ribu dolar Singapura, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Uni Eropa Tambah Sanksi ke Iran Karena Serang Israel

Baca juga: Terima Audiensi Kepala BNNP Aceh, Pangdam IM Nyatakan Komitmen TNI Berantas Narkoba

Baca juga: Sosok Novi Damayanti, Sewa Pembunuh Bayaran Rp75 Juta Demi Habisi Ibu Mertua, 2 Tahun Simpan Dendam

 

Tribunnews.com: Susul Atasan, Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved