Berita Banda Aceh

Bea Cukai dan Avsec Gagalkan Pengiriman 9.600 Batang Rokok Ilegal Lewat Bandara SIM Blang Bintang

Rokok yang terbungkus dalam 48 slop itu rencana akan diterbangkan dari Aceh ke Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Petugas Bea Cukai Banda Aceh dan Aviation Security (Avsec) berhasil menggagalkan pengiriman 9.600 batang rokok illegal melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (18/4/2024) 

Rokok yang terbungkus dalam 48 slop itu rencana akan diterbangkan dari Aceh ke Bandung, Jawa Barat. 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Bea Cukai Banda Aceh dan Aviation Security (Avsec) berhasil menggagalkan pengiriman 9.600 batang rokok illegal melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (18/4/2024).

Rokok yang terbungkus dalam 48 slop itu rencana akan diterbangkan dari Aceh ke Bandung, Jawa Barat. 

Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 20,7 juta dan menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 14,4 juta.

Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Dede Mulyana, menjelaskan pengungkapan tersebut diawali kecurigaan petugas atas paket barang kiriman di gudang kargo salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Bandara SIM, Kamis (18/4/2024) siang.

Kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan barang oleh petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh, Avsec, dan petugas PJT, Kamis, 18 April 2024 pukul 12:45 WIB. 

Dari pemeriksaan didapati bahwa barang kiriman tersebut berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yang akan dikirim melalui pesawat ke Bandung. 

Baca juga: Ini Kriteria Calon Wakil Mualem pada Pilkada 2024

Atas pengungkapan tersebut, telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Barang bukti berupa 9.600 batang rokok illegal telah dibawa ke KPPBC Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.

Ia mengungkapkan, rokok yang tidak dilekati pita cukai termasuk rokok yang melanggar ketentuan atau illegal. 

Rokok yang sesuai ketentuan (legal) adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara.

Ciri utama rokok legal adalah telah dilekati pita cukai yang baru, asli dan sesuai peruntukan. 

Sebaliknya, rokok yang tidak dilekati pita cukai; dilekati pita cukai, namun palsu, bekas pakai, atau tidak sesuai peruntukan, adalah rokok illegal. 

Rokok ilegal tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara, sehingga mengakibatkan hilangnya penerimaan negara.

Baca juga: Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Lambat Sabang - Banda Aceh & Sebaliknya Besok, Sabtu, 20 April 2024

Optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai adalah salah satu fungsi Bea Cukai

Sebagai bagian dari fungsi tersebut, Bea Cukai bertugas untuk melakukan pengawasan untuk memastikan apakah rokok yang beredar diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara. 

Dede mengimbau kepada para pedagang, konsumen, dan seluruh lapisan masyarakat disampaikan agar cermat dalam meneliti rokok sebelum membeli. 

Apabila mendapati rokok ilegal dengan ciri tersebut di atas, disampaikan agar tidak membeli, mengkonsumsi atau mengedarkan, serta menyampaikan informasi rokok  illegal tersebut ke KPPBC Banda Aceh melalui nomor WA 0851-6116-1840. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved