Breaking News

Kajian Islam

Gegara Orang Tua Tak Merestui, Jamaah Ini Nekat Kawin Lari dan Nikah Siri, Apakah Sah Pernikahannya?

Buya Yahya mengungkap bahwa yang menjadikan seseorang nekat kawin lari itu adalah karena mencintai sebelum waktunya.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
YOUTUBE/AL BAHJAH TV
Buya Yahya menjelaskan soal hukum kawin lari dan nikah siri. 

Gegara Orang Tua Tak Merestui, Jamaah Ini Nekat Kawin Lari dan Nikah Siri, Apakah Sah Pernikahannya?

SERAMBINEWS.COM - Dalam sebuah kajian dakwahnya, salah seorang jamaah ada yang bertanya kepada Buya Yahya tentang hukum kawin lari dan nikah siri.

Jamaah tersebut mengaku mengakui sangat mencintai pasangannya begitu juga sebaliknya, namun sayang hubungan keduanya tak emndapat restu orang tua hingga nekat melakukan nikah siri. Terkait hal ini, bagaimana hukum pernikahannya?

"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya Yahya, saya mencintai seorang pria yang telah lama saya berhubungan dengannya, akan tetapi kedua orang tua saya tidak merestui hubungan kami, kemudian kami berdua kawin lari dan menikah secara siri, apakah pernikahan kami sah Buya?," demikian tanya jamaah kepada Buya Yahya.

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya mengatakan bahwa yang ada dalam Islam adalah membangun cinta di atas pernikahan yang penuh berkah dan bukan membangun pernikahan diatas cinta.

Seseorang yang membangun pernikahan di atas cinta akan terjerumus dalam petualangan cinta yang haram atau pacaran dan pacaran adalah mendekati zina yang dilarang di dalam Al-Qur’an.

Lanjut Buya Yahya, pacaran adalah cara membangun jalinan orang di luar Islam.

Baca juga: Bolehkan Niat Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Qadha? Ini Penjelasan Buya Yahya

Bahkan lebih dari itu, pacaran dapat menghilangkan kepatuhan kepada orang tua dan hal tersebut banyak disebabkan karena mencintai sebelum waktunya.

"Contohnya adalah yang Anda lakukan karena anda terlanjur mencintai laki-laki pilihan anda hingga menjadikan anda nekat untuk kawin lari. Kalau anda tidak cinta terlebih dahulu tentu anda tidak akan melakukan yang demikian itu," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Sabtu (20/4/2024).

Buya Yahya mengungkap bahwa yang menjadikan seseorang nekat kawin lari itu adalah karena mencintai sebelum waktunya.

"Yang harus anda sadari adalah ada kesalahan beruntun yang anda lakukan mulai dari anda mencintai laki-laki yang belum halal untuk anda hingga pada akhirnya orang tua anda anda tinggalkan.

"Kebaikan orang tua anda merawat anda belasan atau puluhan tahun anda lupakan karena kebaikan seseorang yang baru beberapa bulan," tutur Buya Yahya.

Buya Yahya pun menjelaskan soal nikah siri sebenarnya sah-sah saja.

Baca juga: Jangan Menyerah dan Taubat Atas Pandangan Terhadap Wanita Seksi, Buya Yahya Sebut Amalkan Doa Ini

"Adapun masalah pernikahan anda memang dalam fiqih Syafi’i saat dua calon mempelai berada di tempat yang lebih dari 2 marhalah atau 84 km kemudian minta dinikahkan oleh hakim atau muhakkam (orang soleh yang dipilih untuk menikahkan) dengan dihadiri 2 saksi maka penikahanya adalah sah," kata Buya Yahya.

Akan tetapi yang harus kita sadari bahwa pernikahan tidak cukup hanya urusan sah dan tidak sah, akan tetapi barokah dan ridha orang tua adalah amat penting.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved