Berita Banda Aceh

Gelar Aksi di Kantor Gubernur dan DPRA, Keuchik Minta Masa Jabatan 8 Tahun

“Maka kami menuntut supaya permasalahan jabatan keuchik jadi delapan tahun ini dimasukkan dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ratusan keuchik dari berbagai kabupaten/kota di Aceh menggelar aksi damai di Kantor Gubernur dan DPRA, pada, Jumat (19/4/2024). 

“Maka kami menuntut supaya permasalahan jabatan keuchik jadi delapan tahun ini dimasukkan dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA),” ujar Muksalmina.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ratusan keuchik dari berbagai kabupaten/kota di Aceh menggelar aksi damai di Kantor Gubernur dan DPRA, pada, Jumat (19/4/2024).

Mereka menuntut supaya masa jabatan keuchik diubah dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Di hadapan para pejabat eksekutif dan legislatif, para keuchik yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) itu menuntut supaya perubahan masa jabatan keuchik dimasukkan dalam program revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Aksi para keuchik di Aceh itu untuk merespons pengesahan perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh DPR RI, yang di dalam juga merevisi jabatan kepala desa jadi delapan tahun.

Sehingga mereka meminta agar perubahan juga dilakukan dalam UUPA, agar keuchik di Aceh juga memiliki masa jabatan yang sama dengan kepala desa di daerah lain.

Ketua APDESI Aceh, Muksalmina dalam aksi itu menyampaikan, mereka meminta masa jabatan keuchik mengikuti standar nasional yang telah diubah dalam UU Desa selama delapan tahun.

Karena, katanya, meskipun UU secara nasional sudah disahkan, tapi Aceh tidak dapat menerapkan karena berbenturan dengan UUPA.

Baca juga: Ketua ForMAT Sebut Masa Jabatan Keuchik 8 Tahun Perlu Dievaluasi

“Maka kami menuntut supaya permasalahan jabatan keuchik jadi delapan tahun ini dimasukkan dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA),” ujar Muksalmina.

Dalam pasal 115 ayat 3 UUPA disebutkan bahwa gampong (desa) dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya.

Sementara disisi lain, saat ini UU Pemerintah Aceh juga sudah masuk Prolegnas dan sedang dalam proses pembahasan untuk direvisi oleh DPR RI.

Karena itu, kata dia, para keuchik di Aceh mendorong permasalahan gampong dan masa jabatan dalam UUPA pasal 115, 116, 117 tersebut juga ikut dirubah dengan penyesuaian UU Desa.

Saat menyambut aksi para keuchik, Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan menyampaikan, pihaknya menyetujui keinginan para keuchik untuk masa jabatan delapan tahun sesuai dengan perubahan UU Desa terbaru yang nantinya dimasukkan dalam revisi UU Pemerintah Aceh (UUPA).

TRK menegaskan, terkait revisi UUPA untuk masa jabatan keuchik tersebut segera dibahas dalam rapat-rapat DPRA, dan diyakini mayoritas wakil rakyat di parlemen Aceh itu sepakat. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved