Berita Banda Aceh
Gelar Aksi di Kantor Gubernur dan DPRA, Keuchik Minta Masa Jabatan 8 Tahun
“Maka kami menuntut supaya permasalahan jabatan keuchik jadi delapan tahun ini dimasukkan dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
"UUPA sudah masuk Prolegnas, dan UU Desa baru juga disahkan, maka nantinya segera kita sesuaikan dengan UU terbaru atau keinginan para keuchik," demikian TRK.
Menanggapi aksi para keuchik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Zulkifli menyatakan bahwa Aceh memiliki UUPA, artinya ada UU khusus yang menegaskan masa jabatan keuchik enam tahun, dan dua periode.
Meski demikian, lanjut dia, Pemerintah Aceh tetap menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan berlaku.
"Misalnya, apapun untuk Aceh nanti akan dikonsolidasikan dengan DPR Aceh untuk memasukan usulan aspirasi para keuchik tadi," demikian Zulkifli.(*)
Baca juga: Ketua ForMAT Sebut Masa Jabatan Keuchik 8 Tahun Perlu Dievaluasi
2 Warga Aceh di Malaysia Jatuh dari Lantai 39, Insyaallah Jenazah Dipulangkan Hari Ini |
![]() |
---|
Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian |
![]() |
---|
Angkut Kayu tanpa Dokumen, Petani Asal Seulimuem Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.