Berita Banda Aceh

Gelar Aksi di Kantor Gubernur dan DPRA, Keuchik Minta Masa Jabatan 8 Tahun

“Maka kami menuntut supaya permasalahan jabatan keuchik jadi delapan tahun ini dimasukkan dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ratusan keuchik dari berbagai kabupaten/kota di Aceh menggelar aksi damai di Kantor Gubernur dan DPRA, pada, Jumat (19/4/2024). 

"UUPA sudah masuk Prolegnas, dan UU Desa baru juga disahkan, maka nantinya segera kita sesuaikan dengan UU terbaru atau keinginan para keuchik," demikian TRK.

Menanggapi aksi para keuchik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Zulkifli menyatakan bahwa Aceh memiliki UUPA, artinya ada UU khusus yang menegaskan masa jabatan keuchik enam tahun, dan dua periode.

Meski demikian, lanjut dia, Pemerintah Aceh tetap menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan berlaku.

"Misalnya, apapun untuk Aceh nanti akan dikonsolidasikan dengan DPR Aceh untuk memasukan usulan aspirasi para keuchik tadi," demikian Zulkifli.(*)

Baca juga: Ketua ForMAT Sebut Masa Jabatan Keuchik 8 Tahun Perlu Dievaluasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved