Kasus Coblos Ganda
Dieksekusi ke Lapas, Terdakwa Coblos Ganda di Nagan Raya Jalani Hukuman 2 Bulan Penjara
Marhaban, warga Nagan Raya yang merupakan timses sebuah partai nasional divonis hakim selama 2 bulan penjara dan denda...
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejari Nagan Raya melakukan eksekusi terhadap Marhaban, terdakwa kasus coblos ganda saat Pemilu 2024 ke Lapas Kelas IIB Meulaboh.
Eksekusi pada 17 April 2024 setelah kasusnya inkrah (berkekuatan hukum tetap) guna menjalani hukuman sesuai putusan PN Suka Makmue.
Marhaban, warga Nagan Raya yang merupakan timses sebuah partai nasional divonis hakim selama 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana SH melalui Kasi Pidum Ahmad Bukhari SH dikonfirmasi Serambi, Senin (22/4/2024) mengatakan, terdakwa dilakukan pemanggilan dan langsung dibawa ke Lapas guna menjalani hukuman.
"Sudah kita eksekusi pada 17 April 2024. Kasusnya sudah inkrah," katanya.
Seperti diberitakan, seorang warga Nagan Raya yang merupakan timses caleg sebuah parpol sempat diamankan warga dan dibawa ke Polsek Darul Makmur.
Ia terlibat coblos ganda milik saudaranya di TPS 3 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur pada 14 Februari 2024.
Ekses coblos ganda, Gakkumdu dari Panwaslih menyerahkan pelaku ke polisi, serta dTPS 3 Lamie diselenggarakan pemunggutan suara ulang (PSU).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.