Pilkada Simeulue 2024

Ini Jumlah KTP yang Diperlukan untuk Pencalonan Kepala Daerah Melalui Jalur Independen di Simeulue

Jumlah lembar KTP yang diwajibkan itu, 3 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Simeulue yang mencapai 96,031 jiwa.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Ketua KIP Simeulue, Chairuzzaman 

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, telah menetapkan syatat bagi jalur perseorangan atau independen yang akan maju dalam Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Simeulue.

Bagi calon perseorangan di Simeulue, minimal harus mengumpulkan sebanyak 2.881 lembar KTP untuk bisa mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di wilayah kepulauam itu. KTP tersebut minimal dikumpulkan dari lima kecamatan dalam wilayah Kabupaten Simeulue.

Ketua KIP Simeulue, Chairuzzaman, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (23/4/2024), membenarkan bahwa syarat untuk maju Pilkada di Simeulue dari partai pilitik maupun jalur perseorangan sudah ditetapkan.

Jumlah lembar KTP yang diwajibkan itu, 3 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Simeulue yang mencapai 96,031 jiwa.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved