Pilkada Simeulue 2024
Ini Jumlah KTP yang Diperlukan untuk Pencalonan Kepala Daerah Melalui Jalur Independen di Simeulue
Jumlah lembar KTP yang diwajibkan itu, 3 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Simeulue yang mencapai 96,031 jiwa.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, telah menetapkan syatat bagi jalur perseorangan atau independen yang akan maju dalam Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Simeulue.
Bagi calon perseorangan di Simeulue, minimal harus mengumpulkan sebanyak 2.881 lembar KTP untuk bisa mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di wilayah kepulauam itu. KTP tersebut minimal dikumpulkan dari lima kecamatan dalam wilayah Kabupaten Simeulue.
Ketua KIP Simeulue, Chairuzzaman, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (23/4/2024), membenarkan bahwa syarat untuk maju Pilkada di Simeulue dari partai pilitik maupun jalur perseorangan sudah ditetapkan.
Jumlah lembar KTP yang diwajibkan itu, 3 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Simeulue yang mencapai 96,031 jiwa.(*)
| Mualem Lantik Bupati/Wakil Bupati Simeulue |
|
|---|
| Sebanyak 15 Ribu Lebih Warga Simeulue Tak Gunakan Hak Pilih |
|
|---|
| Paslon 02 Monas-Nusar Dapat Ucapan Selamat dari Rival |
|
|---|
| Hindari Perpecahan Pascapilkada, Relawan Paslon 02 Ajak Masyarakat Simeulue Kembali Bersatu |
|
|---|
| Perolehan Suara Calon Gubernur Aceh Versi Desk Pilkada, Mualem-Dek Fadh Unggul di Simeulue |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.