SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, telah menetapkan syatat bagi jalur perseorangan atau independen yang akan maju dalam Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Simeulue.
Bagi calon perseorangan di Simeulue, minimal harus mengumpulkan sebanyak 2.881 lembar KTP untuk bisa mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di wilayah kepulauam itu. KTP tersebut minimal dikumpulkan dari lima kecamatan dalam wilayah Kabupaten Simeulue.
Ketua KIP Simeulue, Chairuzzaman, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (23/4/2024), membenarkan bahwa syarat untuk maju Pilkada di Simeulue dari partai pilitik maupun jalur perseorangan sudah ditetapkan.
Jumlah lembar KTP yang diwajibkan itu, 3 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Simeulue yang mencapai 96,031 jiwa.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.