Berita Pidie Jaya

Pj Bupati Pijay Ajukan Dua Raqan ke Dewan, Satu Raqan Inisiatif Legislatif

Ada pun kedua Raqan yang diajukan itu berupa, Raqan tentang Penyelenggaraan Dayah dan Raqan tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Pj Bupati Pijay, Ir H Jailani Beuramat (tengah kiri) menyerahkan dua Raqan kepada Ketua DPRK, A Kadir Jailani (tiga kanan), pada sidang paripurna I masa persidangan I Tahun 2024, di gedung DPRK setempat, Selasa (23/4/2024). 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pj Bupati Pidie Jaya (Pijay) atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengajukan dua Rancangan Qanun (Raqan) ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Selasa (23/4/2024), dalam sidang paripurna I masa persidangan I 2024.

Sidang paripurna I masa persidangan I itu dibuka oleh Wakil Ketua DPRK, Hasan Basri, ST, MT dengan turut dihadiri dua pimpinan lainnya, A Kadir Jailani, dan Syahrul Nurfa, SH.

Selain itu, juga hadir Pj Bupati Pijay, Ir H Jailani Beuramat, Sekda Bahron Bakti, ST, MT, serta unsur Forkopimda setempat.

Ada pun kedua Raqan yang diajukan itu berupa, Raqan tentang Penyelenggaraan Dayah dan Raqan tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Satu di antara Raqan yang diajukan itu yaitu Raqan tentang Penyelenggaraan Dayah merupakan inisiatif pihak legislatif atau dari pihak dewan," sebut Pj Bupati Pijay, Ir H Jailani Beuramat kepada Serambinews.com, Selasa (23/4/2024).

Dijelaskan dia, inisiatif pihak legislatif itu menjadi satu terobosan baru agar dapat dibahas secara bersama-sama agar dapat disetujui sebagai produk hukum daerah dengan asas kebebasan.

“Sehingga saat diterapkan di tengah publik akan lebih sempurna,” ulas Pj Bupati Pijay.

“Terutama dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan berkelanjutan di Pijay tercinta ini,” lanjutnya.

Demikian juga usulan Raqan tentang Kawasan Tanpa Rokok, juga dapat dibahas secara tepat.

Sehingga nantinya juga dapat ditentukan kawasan bebas dari polusi asap rokok.

Dengan penerapan dua Raqan sebagai produk hukum dapat mewujudkan keabsahan atas legalitas bagi marwah kabupaten.

“Tentunya semua itikad baik tersebut semata-mata dalam menuju Pijay yang bermartabat, taat hukum, serta memiliki kepastian kepastian hukum," ungkapnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved