Berita Bireuen

Tim JMS Kejari Bireuen Sambangi SMKN 1 Peusangan, Bahas Cyber Bullying Bersama Siswa

Cyber bullying adalah prilaku bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejari Bireuen, Selasa (22/4/2024), melakukan pertemuan dengan siswa SMKN 1 Peusangan Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejari Bireuen yang diwakili Kasi Intelijen, Abdi Fikri, SH, MH, Senin (22/4/2024), membahas soal perundungan dunia maya (cyber bullying) bersama para siswa SMKN 1 Peusangan, Bireuen.

Cyber bullying adalah prilaku bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital.

Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel (telepon selular).

Jenis tindakan bullying di dunia maya ini ditujukan untuk mengucilkan dan melukai perasaan seseorang.

Sebelum menyampaikan materi soal cyber bullying tersebut,  Abdi Fikri terlebih dahulu bertindak sebagai pembina upacara bendera di SMKN 1 Peusangan.

Di hadapan ratusan siswa dan guru, Kasi Intelijen Kejari Bireuen ini memaparkan perihal tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kejaksaan RI, yang mana jaksa memiliki tugas utama yaitu sebagai penuntut umum di depan persidangan.

Namun, bukan hanya sebagai penuntut umum saja, beber Abdi Fikri, jaksa juga memiliki tugas sebagai penyidik tindak pidana korupsi yang dapat melakukan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.

“Seperti yang saat ini sedang hangat dibicarakan yaitu kasus tindak pidana korupsi tambang timah yang diperkirakan mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 271 triliun,” ujarnya.

Selain itu, urai dia, kejaksaan atau jaksa memiliki tugas sebagai jaksa pengacara negara yang dapat mewakili pemerintah dalam hal perkara perdata dan tata usaha negara.

“Kemudian kejaksaan juga memiliki tugas pada bidang intelijen yaitu sebagai intelijen penegakan hukum (intelligent justice), dan masih banyak kewenangan lainnya,” papar Abdi Fikri.

Usai upacara bendera, dilanjutkan pertemuan dengan para siswa dan menyampaikan materi tentang hukum cyber bullying dan bullying.

Dalam pertemuan lanjutan tersebut, Kasi Intelijen dan tim mengingatkan agar para siswa hati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.

“Jangan sampai penggunaan media sosial dapat berakibat bullying (perundungan) kepada teman-teman siswa sehingga membuat teman-teman siswa merasa tersakiti secara batin,” pesannya.

Di akhir pertemuan, Kasi Intelijen mengatakan, Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program yang berasal dari Kejaksaan RI.

Oleh karena itu, pelaksanaannya dilakukan di seluruh institusi kejaksaan se-Indonesia yang tersebar di setiap provinsi dan kabupaten/kota.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved