CPNS 2024

UPDATE CPNS 2024, Berikut Link Pendaftaran sscasn.bkn.go.id dan Info Formasi, Berapa IPK Minimal?

Pemerintah sudah memastikan bahwa pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2024 di sscasn.bkn.go.id akan dibuka bulan Mei 2024 ini.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Peserta ujian CPNS di aula Dinas Kesehatan Aceh Singkil pada 2021 lalu. 

- Setelah pendaftaran selesai, pendaftar mencetak kartu informasi akun dengan mengklik cetak informasi pendaftaran

- Setelah itu, peserta dapat melanjutkan dengan log in, dengan mengklik Lanjutkan Log In Pendaftaran

Log In dan Isi Data SSCASN

- Lakukan log in dengan memasukan NIK dan password sesuai dengan yang telah dimasukan sebelumnya

- Akan muncul halaman pengisian biodata, masukan biodata sesuai ketentuan yang tertera

- Setelah semua terisi, klik captcha dan klik Selanjutnya

- Langkah kedua, pilih jenis seleksi yang diinginkan, jika Anda adalah eks THK-II pilih IYA dan masukan nomor peserta, kemudian klik Selanjutnya

- Pilih instansi dan jenis formasi kemudian klik Pilih

- Isi data pendidikan seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), nomor ijazah, tahun lulus, nama universitas dan sebagainya, ketik captcha, klik

Selanjutnya

- Langkah selanjutnya, untuk pelamar CPNS tidak wajib mengisikan Riwayat, namun untuk pelamar PPPK Teknis dan Kesehatan wajib mengisi deskripsi kerja dan riwayat kerja.

Batas minimal IPK

Hingga saat ini, informasi seputar apa saja syarat CPNS 2024 memang dirilis.

Namun kendatipun demikian, informasi syarat CPNS di tahun sebelumnya ini bisa memberikan gambaran seperti apa persyaratan IPK CPNS.

Saat dimintai konfirmasi, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, syarat minimal IPK mengacu pada kebutuhan instansi masing-masing.

"Terkait persyaratan pendaftaran formasi akan disampaikan oleh instansi masing-masing sesuai kebutuhan instansi," kata Hasan kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Sementara itu, persyaratan CPNS dan PPPK yang tertera dalam laman resmi SSCASN tidak menyebutkan adanya ketentuan minimal IPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved