Berita Pidie Jaya

Bagi Balon Bupati Pijay dari Jalur Independen, Catat Syarat Utama Ditetapkan KIP

"Bagi pasangan Balon Bupati Pijay yang maju lewat jalur non Partai Politik (Parpol) alias jalur Independen maka mesti memenuhi syarat

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Dok Pribadi
Ketua KIP Pijay, Iskandar SSos. 

"Bagi pasangan Balon Bupati Pijay yang maju lewat jalur non Partai Politik (Parpol) alias jalur Independen maka mesti memenuhi syarat


Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kemeriahan pemilihan kepala daerah (pilkada) telah merambah setiap sudut Aceh, termasuk Pidie Jaya (Pijay).

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pijay telah menetapkan kriteria khusus bagi bakal calon (Balon) bupati yang ingin mencalonkan diri secara independen, dengan mengumpulkan dukungan sebanyak 4.908 lembar KTP

Bagi kandidat pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang hendak mencalonkan diri dari jalur independen atau perseorangan pada ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maka Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya (Pijay) menetapkan persyaratan utama dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat dari jumlalh empat kecamatan.

Ketua KIP Pijay, Iskandar SSos kepada Serambinews.com, Rabu (24/4/2024) mengatakan, sebagai syarat utama bagi sosok Balon Bupati Pijay yang masuk dalam konstentan Pilkada 2024 yang dihelat pada November 2024  mendatang maka mesti memenuhi persyaratan pendukung utama.

"Bagi pasangan Balon Bupati Pijay yang maju lewat jalur non Partai Politik (Parpol) alias jalur Independen maka mesti memenuhi syarat yaitu dengan membuktikan 4.908 lembar KTP dukungan masyarakat," sebutnya.

Baca juga: KIP Pijay Tetapkan Empat Titik Lokasi Kampanye Terbuka

Dijelaskan juga, ke 4.908 lembar KTP dukungan masyarakat itu mesti terdapat di 50 persen masyarakat yang berdomisili di Pijay.

Yaitu di empat kecamatan dari delapan kecamatan yang ada di kabupaten berjuluk 'Negeri Japakeh'.

Jadi penetapan syarat ini berdasarkan hasil keputusan ini  Berita Acara Rapat Pleno Nomor 66/PL.02.2-BA/1118/2024 Tanggal 19 April 2024 tentang penetapan syarat minimal dan persebaran dukungan Balon  perseorangan atau independen dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pijay.

Jadi, keputusan KIP Pijay ini  sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 3 persen  dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, dan 50 persen dari jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota.

Dijelaskan juga, bagi Balon  independen mengumpulkan semua persyaratan dan memastikan keasliannya, maka tim KIP Pijay akan melakukan verifikasi terhadap KTP yang diserahkan untuk memastikan bahwa mereka berasal dari masyarakat setempat. 

"KIP akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan bahwa dokumen tersebut memang otentik dari masyarakat sehingga tidak ada yang ganda serta melakukan survei untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,"ungkapnya . (*)

Baca juga: SMKN 1 Al Mubarkeya dan Nissan Jalin Kerja Sama Strategis dalam Bidang Pendidikan Vokasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved