Berita Pidie Jaya
Bagi Balon Bupati Pijay dari Jalur Independen, Catat Syarat Utama Ditetapkan KIP
"Bagi pasangan Balon Bupati Pijay yang maju lewat jalur non Partai Politik (Parpol) alias jalur Independen maka mesti memenuhi syarat
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
"Bagi pasangan Balon Bupati Pijay yang maju lewat jalur non Partai Politik (Parpol) alias jalur Independen maka mesti memenuhi syarat
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kemeriahan pemilihan kepala daerah (pilkada) telah merambah setiap sudut Aceh, termasuk Pidie Jaya (Pijay).
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pijay telah menetapkan kriteria khusus bagi bakal calon (Balon) bupati yang ingin mencalonkan diri secara independen, dengan mengumpulkan dukungan sebanyak 4.908 lembar KTP
Bagi kandidat pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang hendak mencalonkan diri dari jalur independen atau perseorangan pada ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maka Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya (Pijay) menetapkan persyaratan utama dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat dari jumlalh empat kecamatan.
Ketua KIP Pijay, Iskandar SSos kepada Serambinews.com, Rabu (24/4/2024) mengatakan, sebagai syarat utama bagi sosok Balon Bupati Pijay yang masuk dalam konstentan Pilkada 2024 yang dihelat pada November 2024 mendatang maka mesti memenuhi persyaratan pendukung utama.
"Bagi pasangan Balon Bupati Pijay yang maju lewat jalur non Partai Politik (Parpol) alias jalur Independen maka mesti memenuhi syarat yaitu dengan membuktikan 4.908 lembar KTP dukungan masyarakat," sebutnya.
Baca juga: KIP Pijay Tetapkan Empat Titik Lokasi Kampanye Terbuka
Dijelaskan juga, ke 4.908 lembar KTP dukungan masyarakat itu mesti terdapat di 50 persen masyarakat yang berdomisili di Pijay.
Yaitu di empat kecamatan dari delapan kecamatan yang ada di kabupaten berjuluk 'Negeri Japakeh'.
Jadi penetapan syarat ini berdasarkan hasil keputusan ini Berita Acara Rapat Pleno Nomor 66/PL.02.2-BA/1118/2024 Tanggal 19 April 2024 tentang penetapan syarat minimal dan persebaran dukungan Balon perseorangan atau independen dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pijay.
Jadi, keputusan KIP Pijay ini sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, dan 50 persen dari jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota.
Dijelaskan juga, bagi Balon independen mengumpulkan semua persyaratan dan memastikan keasliannya, maka tim KIP Pijay akan melakukan verifikasi terhadap KTP yang diserahkan untuk memastikan bahwa mereka berasal dari masyarakat setempat.
"KIP akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan bahwa dokumen tersebut memang otentik dari masyarakat sehingga tidak ada yang ganda serta melakukan survei untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,"ungkapnya . (*)
Baca juga: SMKN 1 Al Mubarkeya dan Nissan Jalin Kerja Sama Strategis dalam Bidang Pendidikan Vokasi
Peringati HUT Kejaksaan, Kejari Pidie Jaya Gelar Pasar Murah, Khitanan Massal, dan Donor Darah |
![]() |
---|
Puluhan Keuchik di Pidie Jaya Ikut Rapat Koodinasi, Ini Pesan Bupati |
![]() |
---|
Polisi Tahan Guru Honorer di Pijay, Diduga Aniaya Siswa SMP hingga Masuk RS |
![]() |
---|
Kisah Pilu Kehidupan Janda Miskin di Pidie Jaya |
![]() |
---|
Pijay Komit Sukseskan MTQ ke 27, MCK dan Rekayasa Lalulintas Jadi Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.