Breaking News

Selebriti

Begini Kronologi Chandrika Chika Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba di Hotel

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkoba," kata Wakasat

Editor: Nur Nihayati
Tribunnews
Kolase: Jumpa pers perilisan kasus narkoba yang menjerat selebgram Chandrika Chikadi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2023). 

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkoba," kata Wakasat

SERAMBINEWS.COM - Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi karena terduga tersandung kasus narkoba.

Kini perempuan cantik ini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Chandrika Chika ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan narkoba jenis ganja.

Polisi tak hanya menangkap Chandrika Chika, tapi juga ada lima orang lainnya salah satunya atlet atlet e-sport.

Terkait kronologinya, polisi menangkap mereka di salah satu hotel yang berada di kawasan Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan pukul 23.00 WIB pada Senin (22/4/2024).

Adapun penangkapan ini polisi mendapat laporan dari masyarakat setempat.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkoba," kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras, Selasa (24/3/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang yang memakai narkoba.

Mereka memakai narkoba melalui liquid ganja yang diisap menggunakan rokok elektrik atau vape.

"Yang diamankan AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK (Chandrika Chika) 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki," ujar Reska.

Adapun mereka memakai vape-nya dengan diisap secara bergantian.

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," ungkapnya.

"Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid fave ini digunakan secara bergantian," lanjutnya.

Kini, keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Chandrika Chika Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba di Hotel, 

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved