Selebriti

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Rp 1 Miliar atas Kasus Pemerasan Reza Gladys

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambahnya.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Hanifah Salsabila
Nikita Mirzani menangis usai sidang duplik kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).(Hanifah Salsabila) 

Ringkasan Berita:
  •  Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
  • Nikita Mirzani juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
  • Usai mendengar putusan, Nikita tampak tenang dan menyampaikan ucapan terima kasih

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.

Tak hanya divonis empat tahun penjara, Nikita Mirzani juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh.

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambahnya.

Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Saat itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan.

Baca juga: Tok! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys : Kirain 40 Tahun

Respons Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun

Usai mendengar putusan, Nikita tampak tenang dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media dan pihak-pihak yang mendukungnya selama proses hukum.

“Oke, teman-teman wartawan, Niki mau mengucapkan terima kasih banyak karena selalu mengawal kasus ini dari awal sampai akhir. Enggak kerasa sudah tujuh bulan, dan ini sudah selesai,” ujar Nikita di ruang sidang.

 Meski menilai vonisnya cukup berat, Nikita tetap menghormati keputusan majelis hakim dan menegaskan siap menempuh langkah hukum selanjutnya.

“Tidak ada yang harus ditangisi atau disesali. Lawyer juga punya upaya lain karena dari sini masih ada banding, PK, kasasi. Kita lihat saja nanti,” ucapnya.

Ketika ditanya mengenai rasa kecewa, Nikita menegaskan bahwa kasusnya terkait produk skincare yang memang tidak ber-BPOM, sehingga tidak ada rahasia yang dibuka secara ilegal.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved