Ini Sosok Oknum Polisi yang Perkosa Anak Tiri Selama 4 Tahun, Dilakukan Sejak Korban SD sampai SMP

Inilah sosok polisi cabul Aipda K (53), oknum polisi yang tega perkosa anak tirinya sendiri.

Editor: Amirullah
Tribun Network
Sosok Aipda K, Oknum Polisi Cabul yang Perkosa Anak Tiri Selama 4 Tahun Sejak SD sampai SMP (Tribun Network) 

SERAMBINEWS.COM - Inilah sosok polisi cabul Aipda K (53), oknum polisi yang tega perkosa anak tirinya sendiri.

Bahkan Aipda K ini tega memperkosa anak tirinya AAF (15) selama empat tahun sejak SD hingga SMP.

Atas aksi cabulnya itu, Aipda K resmi berstatus tersangka dan segera menjalani sidang kode etik.

Untuk diketahui, Aipda K adalah oknum Anggota Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya.

Disela pelaksanaan Rakernis Humas Polri, di Kota Surabaya, Kabid Humas Polda Jatim mengurai kasus tersebut, pada Senin (22/4/2024).

Bahwa, oknum Aipda K sudah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sejak kasus pertama kali dilaporkan pada Rabu (3/4/2024).

Sosok Aipda K, Oknum Polisi Cabul yang Perkosa Anak Tiri Selama 4 Tahun Sejak SD sampai SMP (Tribun Network)
Sosok Aipda K, Oknum Polisi Cabul yang Perkosa Anak Tiri Selama 4 Tahun Sejak SD sampai SMP (Tribun Network) (Tribun Network)

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa korban, saksi, termasuk olah TKP, Aipda K telah resmi berstatus tersangka pada Minggu (21/4/2024).

"Yang bersangkutan sekarang sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjung Perak,"

"Selanjutnya terus akan dilakukan pemeriksaan," ujar Kombes Dirmanto, mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu, Senin (22/4/2024)

Kemudian, oknum Aipda K telah dijadwalkan untuk menjalani sidang kode etik Polri, dalam waktu dekat.

Sidang internal tersebut, lanjut Dirmanto, bakal menentukan kelayakan oknum Aipda K menyandang status sebagai anggota Polri, dengan menimbang perbuatan hukumnya.

"Tim Propam Polda Jatim dan Propam Polrestabes Surabaya juga sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik. Saat ini sedang berjalan," katanya.

Saat disinggung mengenai potensi oknum Aipda K bakal dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Dirmanto menyebutkan, kewenangan tersebut berada pada majelis hakim persidangan etik internal Polri.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan, sekarang kita tunggu saja, bagaimana hasilnya," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved