Ini Sosok Oknum Polisi yang Perkosa Anak Tiri Selama 4 Tahun, Dilakukan Sejak Korban SD sampai SMP

Inilah sosok polisi cabul Aipda K (53), oknum polisi yang tega perkosa anak tirinya sendiri.

Editor: Amirullah
Tribun Network
Sosok Aipda K, Oknum Polisi Cabul yang Perkosa Anak Tiri Selama 4 Tahun Sejak SD sampai SMP (Tribun Network) 

Jumlahnya juga tak banyak, berkisar Rp30-50 ribu. Itu pun juga jarang. Terkadang, ayah tirinya cuma memberikan ancaman tanpa memberikan uang.

"Diancam, gak boleh ngomong. Enggak pernah dipukul. Iya diiming-imingi. Dikasih uang Rp30-50 ribu. Enggak mesti kasih uangnya," katanya.

Disinggung mengenai alasan enggan mengungkap kejahatan tersebut sejak awal. Korban AAS mengaku, dirinya selalu takut dengan ancaman dari ayah tirinya.

Karena dirinya selama ini, tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya, di rumah kawasan Jalan Raya Indrapura, Kota Surabaya.

"Diancam, gak boleh ngomong," ungkapnya.

Ia akhirnya berani menceritakan perbuatan bejat sang ayah tiri kepada keluarga besar terutama neneknya, setelah sang ayah tiri kerap marah dan mengamuk kepada dirinya, pada Bulan Maret 2024 kemarin.

Pasalnya, semenjak bulan itu, korban AAS mulai tertarik dengan lawan jenis berusia sebaya atau berpacaran, dan mulai berkomitmen untuk enggan lagi menerima ajakan ayah tirinya untuk berhubungan intim.

"Saat kelas 9, sebelum puasa (Maret 2024). Saya berontak. Saya sudah punya pacar. Saya akhirnya cerita ke neneknya," pungkasnya.

Sementara itu, nenek korban NH (54) mengaku baru memperoleh pengakuan mengagetkan dari sang cucu atau korban pada pertengahan bulan puasa pada Maret 2024 kemarin.

Pada suatu malam, sang cucu mengaku kabur dari rumah karena terus menerus diperlakukan kasar oleh ibu kandung, dan memutuskan bersembunyi di rumahnya kawasan Jalan Tambak Gringsing, Pabean Cantikan, Surabaya

Ternyata, sang cucu menceritakan semua yang dialaminya selama ini; terkait kekerasan seksual itu, hingga membuat darahnya mendidih dan naik pitam.

Setelah berkonsultasi dengan seluruh kerabat anggota keluarga besarnya. Nenek korban NH akhirnya melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami oleh sang cucu ke Sie Propam Mapolrestabes Surabaya, pada Selasa (2/4/2024).

Kemudian, penanganan kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/215/IV/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak / Polda Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, pukul 17:00 WIB.

"Nah, si cucu ini lari ke rumah saya (Jalan Tambak Gringsing). Cucu saya sempat malu. Tapi setelah dibujuk adik saya, akhirnya cerita semua kalau dia dicabuli. Saya konsultasi ke rumah adik-adik saya. Akhirnya keputusannya lapor polisi," ujar NH pada awak media di depan Mapolres KP3, Sabtu (20/4/2024).

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved