Minggu, 19 April 2026

PDIP Nayatakan Keluarga Jokowi Buka Kadernya Lagi, Gibran: Enggak Apa-Apa

Konflik Jokowi dengan PDIP tampaknya sudah pecah. PDIP menyatakan bahwa Jokowi bukan kader Banteng lagi.

Editor: Amirullah
KPU
Gibran Rakabuming Raka manyampaikan visi misinya dalam debat cawapres, Jumat (22/12/2023). 

Ke mana putra sulung Presiden Jokowi itu akan berlabuh?

Mengenai hal ini, Gibran mengaku belum memiliki niat untuk bergabung dengan partai lain.

“Belum ada pembahasan ke situ. Tunggu aja nanti,” ungkapnya.

Sementara itu, mengenai status keanggotan Jokowi di PDIP, Gibran meminta supaya hal itu ditanyakan langsung kepada ayahnya.

“Saya nggak tahu. Tanyakan ke beliau sendiri,” ujar pria berusia 36 tahun tersebut.

PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

PDIP meminta kepada KPU RI untuk menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden.

Padahal KPU telah membuat agenda penetapan Presiden Prabowo-Gibran pada Rabu (24/4/2024) besok.

Permintaan PDIP ini disampaikan melalui Tim Hukum PDIP. Menurut mereka, penundaan ini karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan dan bakal disidangkan.

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun dalam konferensi pers bersama Tim Kuasa Hukumnya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.

"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," ungkap Gayus.

Menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan terungkap," terang Gayus.

Dia menerangkan KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan.

Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved