Sosok Chandrika Chika, Selebgram yang Diciduk Konsumsi Ganja, Terkenal Lewat Joget Papi Chulo
Saat ini nama Chandrika Chika sedang ramai diperbincangkan lantaran selebgram yang terkenal lewat joget TikTok Papi Chulo ini tersandung kasus narkoba
Berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang yang memakai narkoba.
Mereka memakai narkoba melalui liquid ganja yang diisap menggunakan rokok elektrik atau vape.
"Yang diamankan AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK (Chandrika Chika) 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki," ujar Reska.
Adapun mereka memakai vape-nya dengan diisap secara bergantian.
"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," ungkapnya.
"Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid fave ini digunakan secara bergantian," lanjutnya.
Kini, keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.
Terancam penjara 4 tahun
Selebgram yang terkenal lewat joget Papi Chulo ini dan lima temannya terancam meringkuk di jeruji besi atau penjara selama empat tahun lantaran terbukti mengkonsumsi ganja.
Adapun lima teman Chika yang ditangkap adalah perempuan berinisial AT (24) dan MJ (22) serta pria berinisial AMO (22), BB (25), dan atlet e-sport berinisial HJ (27).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras saat jumpa pers, Selasa (24/4/2024).
"Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal empat tahun," papar Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras, dilansir Kompas.
Rezka juga tak menutup kemungkinan adanya rehabilitasi.
Tapi, Chandrika Chika dan teman-temannya ini perlu melalui serangkaian proses juga pemeriksaan, apakah mereka termasuk golongan yang bisa mendapatkan rehabilitasi.
Distanbun Aceh Sabet Juara Gebyar Perbenihan di Sumsel |
![]() |
---|
Prabowo Rombak Kabinet Lagi, ke Mana Wapres Gibran Saat Pelantikan Menteri? |
![]() |
---|
Ini Penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara Terkait Proses Perpanjangan HGU |
![]() |
---|
Telan Korban Jiwa-Kantor Pemerintah Dibakar, Prabowo tak Bentuk Tim Investigasi Demo Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Musnahkan BB Sabu Seberat 183 Gram Diblender |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.