Aceh Utara

Ini Penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara Terkait Proses Perpanjangan HGU

“Wewenang pengukuran maupun penerbitan SK perpanjangan HGU ditentukan berdasarkan luasannya,” jelas Muhammad Reza.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Aceh Utara, Muhammad Reza, ST MSi 

“Wewenang pengukuran maupun penerbitan SK perpanjangan HGU ditentukan berdasarkan luasannya,” jelas Muhammad Reza.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten melalui tahapan pemeriksaan tanah.

Hal itu dijelaskan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Aceh Utara, Muhammad Reza, ST MSi, QRMO.

“Kewenangan perpanjangan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) ditentukan berdasarkan luas lahan yang dimohonkan,” ujar Muhammad Reza, MSi, yang dimintai tanggapan Serambinews.com, Rabu (17/9/2025) terkait pengurusan HGU.

Menurutnya, proses perpanjangan HGU bisa dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi, atau Kantor Pertanahan kabupaten/kota sesuai lokasi HGU tersebut.

“Wewenang pengukuran maupun penerbitan SK perpanjangan HGU ditentukan berdasarkan luasannya,” jelas Muhammad Reza.

Ia menambahkan, pemerintah provinsi maupun kabupaten tetap terlibat dalam tahapan pemeriksaan tanah melalui Panitia B bersama Kanwil BPN Provinsi.

Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Risalah Panitia B dan Berita Acara yang menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK).

 SK tersebut bisa berupa perpanjangan penuh, perpanjangan sebagian (enclave), atau bahkan penolakan perpanjangan.

Muhammad Reza menekankan, idealnya proses pengukuran dan pemeriksaan lapangan melibatkan unsur desa dan kecamatan.

Hal itu penting agar masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap objek tanah dapat menyampaikan atau menunjukkan bukti kepemilikan yang mereka miliki.

Dengan keterlibatan desa dan kecamatan, proses perpanjangan HGU akan lebih transparan dan memperhatikan hak-hak masyarakat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved