Aceh Utara
Ini Penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara Terkait Proses Perpanjangan HGU
“Wewenang pengukuran maupun penerbitan SK perpanjangan HGU ditentukan berdasarkan luasannya,” jelas Muhammad Reza.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
“Wewenang pengukuran maupun penerbitan SK perpanjangan HGU ditentukan berdasarkan luasannya,” jelas Muhammad Reza.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten melalui tahapan pemeriksaan tanah.
Hal itu dijelaskan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Aceh Utara, Muhammad Reza, ST MSi, QRMO.
“Kewenangan perpanjangan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) ditentukan berdasarkan luas lahan yang dimohonkan,” ujar Muhammad Reza, MSi, yang dimintai tanggapan Serambinews.com, Rabu (17/9/2025) terkait pengurusan HGU.
Menurutnya, proses perpanjangan HGU bisa dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi, atau Kantor Pertanahan kabupaten/kota sesuai lokasi HGU tersebut.
“Wewenang pengukuran maupun penerbitan SK perpanjangan HGU ditentukan berdasarkan luasannya,” jelas Muhammad Reza.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi maupun kabupaten tetap terlibat dalam tahapan pemeriksaan tanah melalui Panitia B bersama Kanwil BPN Provinsi.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Risalah Panitia B dan Berita Acara yang menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK).
SK tersebut bisa berupa perpanjangan penuh, perpanjangan sebagian (enclave), atau bahkan penolakan perpanjangan.
Muhammad Reza menekankan, idealnya proses pengukuran dan pemeriksaan lapangan melibatkan unsur desa dan kecamatan.
Hal itu penting agar masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap objek tanah dapat menyampaikan atau menunjukkan bukti kepemilikan yang mereka miliki.
Dengan keterlibatan desa dan kecamatan, proses perpanjangan HGU akan lebih transparan dan memperhatikan hak-hak masyarakat.(*)
Dari Sekolah ke Lingkungan, Kepala SMAN 6 Lhokseumawe Gagas Gelimas, Dekatkan Anak dengan Buku |
![]() |
---|
Telur hingga Susu Khusus Gizi Buruk Disalurkan ke Balita di Aceh Utara |
![]() |
---|
TK hingga SMP Galang Dana untuk Anak Gaza, Diserahkan Ayahwa Rp 162 Juta pada Maulid & Muzakarah |
![]() |
---|
Polisi Buru Penjual dan Perempuan yang jadi Perantara Pemasok Senpi ke Lapas Lhoksukon |
![]() |
---|
Ratusan Personel Polres Aceh Utara Amankan Aksi Blokade Jalan Akses Pengangkutan Sawit PTPN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.