Breaking News

VIDEO

VIDEO - Pj Bupati Pijay Ajukan Dua Raqan Ke Dewan. Satu Raqan Inisiatif Legeslatif

Adapun kedua Raqan yang diajukan itu berupa, Raqan tentang penyelenggaraan Dayah dan Raqan tentang kawasan tanpa rokok.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Teuku Raja Maulana

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pj Bupati Pidie Jaya (Pijay) atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengajukan dua Rancangan Qanun (Raqan) ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Selasa (23/4/2024) dalam sidang paripurna I masa persidangan I 2024.

Sidang paripurna I masa persidangan itu langsung dibuka oleh wakil pimpinan DPRK, Hasan Basri ST MT dengan turut di hadiri dua pimpinan lainnya, A Kadir Jailani dan Syahrul Nurfa SH.

Selain itu juga hadir Pj Bupati Pijay, Ir H Jailani Beuramat, Sekda Bahron Bakti ST MT serta unsur Forkopimda setempat.

Adapun kedua Raqan yang diajukan itu berupa, Raqan tentang penyelenggaraan Dayah dan Raqan tentang kawasan tanpa rokok.

'Satu diantara Raqan yang diajukan itu yaitu Raqan tentang penyelenggaraan Dayah merupakan inisiatif pihak Legeslatif atau daeinpihak dewan,"sebut Pj Bupati Pijay, Ir H Jailani Beuramat kepada Serambinews.com, Selasa (23/4/2024).

Dijelaskan juga atas gagasan inisiatif pihak Legeslatif itu menjadi satu terobosan baru agar dapat dibahas secara bersama-sama agar dapat disetujui atas produk hukum daerah dengan asas kebebasan.

Sehingga saat diterapkan ditengah publik lebih sempurna.

Terutama dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan berkelanjutan di Pijay tercinta ini.

Demikian juga usulan Raqan tentang kawasan tanpa rokok dapat dibahas secara tepat. Sehingga nantinya juga dapat ditentukan kawasan bebas dari polusi asap rokok.

Dengan penerapan dua Raqan sebagai produk hukum dapat mewujudkan keabsahan atas legalitas bagi marwah kabupaten.

'Tentunya semua itikad baik tersebut semata-mata dalam menuju Pijay yang bermartabat, taat hukum serta memiliki kepastian kepastian hukum,"ungkapnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved