Berita Aceh Utara
BPK Perwakilan Aceh Periksa Kendaraan Dinas Pejabat Pemkab Aceh Utara, Temukan Kendaraan Mati Pajak
“Kegiatan itu dilakukan untuk menertibkan serta pengawasan terhadap kendaraan milik pemerintah daerah,” ujar Plt Kepala BPKD Kabupaten Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tim Pemkab Aceh Utara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, Kamis (25/4/2024), memeriksa puluhan kendaraan roda empat yang menjadi mobil dinas jabatan maupun kendaraan operasional yang selama ini dipakai oleh SKPK dalam lingkungan pemerintah daerah setempat.
Pemeriksaan itu berlangsung dalam apel yang dilaksanakan di pelataran halaman Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon.
Tim Pemkab Aceh Utara terdiri dari Bagian Umum Setdakab Aceh Utara, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain mobil dinas pejabat, tim juga memeriksa kendaraan operasional petugas yakni kendaraan roda dua.
“Kegiatan itu dilakukan untuk menertibkan serta pengawasan terhadap kendaraan milik pemerintah daerah,” ujar Plt Kepala BPKD Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat, MA kepada Serambinews.com, Kamis (25/4/2024).
Hal-hal yang dilakukan adalah memeriksa kondisi fisik kendaraan dan dokumen kepemilikan kendaraan, serta status penggunaan kendaraan di lingkungan Pemkab Aceh Utara.
“Setelah mendata dan memeriksa kembali kelengkapan surat-surat kendaraan dinas, termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),” kata Nazar.
Kemudian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kelayakan, serta pajaknya.
“Alhamdulillah, hasilnya semua sesuai dengan daftar Kartu Inventaris Barang (KIB),” ungkap Nazar Hidayat selaku Pembantu Pengelola Barang Milik Pemkab Aceh Utara.
Namun begitu, ia mengakui, ada beberapa kenderaan dinas yang ditemukan pajaknya sudah berakhir atau sudah mati pajak.
Kendaraan dinas yang telah diperiksa dan dinyatakan layak secara administrasi, serta fisik, lanjut Nazar, maka akan dikembalikan kepada yang bersangkutan selaku penanggung jawab atau pengguna barang.
Ungkap Nazar, pada Kamis, 25 April 2024, pihaknya telah memeriksa kendaraan dinas yang selama ini digunakan di lima SKPK.
Yaitu Sekretariat Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Bappeda, BKPSDM, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Sisanya kendaraan yang dipakai oleh SKPK-SKPK lainnya akan kita lanjutkan pemeriksaannya pada hari-hari berikutnya,” ungkap Nazar.(*)
Kendaraan Dinas
Pemeriksaan Kendaraan Dinas
BPK Perwakilan Aceh
Pemkab Aceh Utara
Aceh Utara
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Kasus Penyelundupan Bawang Merah, Nahkoda Kapal Dituntut 4 Tahun, ABK 3 Tahun |
![]() |
---|
Seragam dan Sebungkus Nasi ala Kapolsek Paya Bakong Mengetuk Hati Warga |
![]() |
---|
Tanggapi Aduan IRT, DLHK Aceh Utara Tegur Pemilik Usaha Ketam Perabot |
![]() |
---|
Saat Lantik Keuchik dan Imum Mukim Bupati Aceh Utara, Tekankan Kolaborasi dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Sensasi Petik Buah di Dalam Screen House Canggih, Melon Ala Jepang Jadi Agroeduwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.