Breaking News
Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Utara

Tim Propam Polda Aceh Periksa Senjata Api di Polres Aceh Utara, Perketat Pengawasan Internal

Polda Aceh melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan dan mitigasi penyalahgunaan senjata api organik di Polres Aceh

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Polres Aceh Utara
PEMERIKSAAN SENJATA API - Polda Aceh melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan dan mitigasi penyalahgunaan senjata api organik di Polres Aceh Utara, Rabu (22/4/2026) siang. 

Ringkasan Berita:
  • Bidang Propam Polda Aceh memeriksa dan memitigasi potensi penyalahgunaan senjata api organik di Polres Aceh Utara sebagai bagian pengawasan internal.
  • Pemeriksaan meliputi kondisi fisik senjata, kelengkapan administrasi, kecocokan nomor senjata dengan izin pinjam pakai, serta pengecekan gudang penyimpanan.
  • Hasil sementara menunjukkan seluruh senjata dan administrasi dalam kondisi baik, tanpa ditemukan pelanggaran atau masalah signifikan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Polda Aceh melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan dan mitigasi penyalahgunaan senjata api organik di Polres Aceh Utara, Rabu (22/4/2026) siang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan internal serta memastikan kepatuhan personel terhadap prosedur penggunaan senjata api dinas.

Pemeriksaan dipimpin Ipda Setia Dairi Yansah selaku Pejabat Sementara Kepala Unit Pemeliharaan Ketertiban 3 Subbidang Provos Bidang Propam Polda Aceh bersama tim.

Kedatangan rombongan disambut Wakapolres Aceh Utara, Kompol Ichsan Pradita, SE., didampingi Kasi Propam Ipda Zulkifli serta pejabat utama Polres.

Ipda Setia Dairi Yansah, menjelaskan kegiatan supervisi dilakukan untuk memastikan seluruh penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Kami melaksanakan pengawasan berupa supervisi terhadap senjata api organik di jajaran Polda Aceh, khususnya di Polres Aceh Utara.

Pemeriksaan mencakup senjata api yang dipinjam pakaikan kepada anggota maupun yang tersimpan di gudang satuan,” ujarnya.

Baca juga: Dosen Antropologi Unimal jadi Pembicara di Forum Internasional Industri Kerbau di China

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi fisik senjata hingga kelengkapan administrasi penggunaan. Hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh personel.

“Selain pemeriksaan fisik, kami juga menelusuri administrasi penggunaan, termasuk kecocokan nomor senjata dengan surat izin pinjam pakai. Ini untuk memastikan semuanya sesuai prosedur,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim Propam juga memeriksa gudang penyimpanan senjata serta melakukan pengecekan terhadap senjata api dinas yang digunakan personel di lapangan.

Hasil sementara menunjukkan kondisi senjata api dan administrasi penggunaan berada dalam keadaan baik. Tidak ditemukan pelanggaran maupun permasalahan signifikan.

“Sejauh ini hasilnya baik, kami tidak menemukan adanya permasalahan, baik dari sisi administrasi maupun kondisi fisik,” tambahnya.

Ia menegaskan, penggunaan senjata api oleh anggota Polri harus melalui prosedur ketat, mulai dari rekomendasi atasan, pemeriksaan rekam jejak pelanggaran, tes psikologi oleh SDM, hingga pelatihan dan sertifikasi.

Baca juga: VIDEO -  Evakuasi Jenazah Pria di Sungai Terusan Arakundo Aceh Utara

“Personel yang memegang senjata api harus memenuhi syarat, terlatih, dan tersertifikasi. Jika memiliki catatan pelanggaran, apalagi terkait senjata api, tentu tidak akan diberikan izin,” tegasnya.

Kegiatan berlangsung lancar dan menjadi bagian dari agenda rutin Polda Aceh sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan, kehilangan, maupun penggunaan senjata api yang tidak sesuai standar operasional prosedur. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved