Berita Aceh Utara
Janda Muda Pengguna Sabu Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pria Lebih Berat, Tiga Masih DPO
Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga menuntut hukuman satu tahun penjara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Faisal Zamzami
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang janda muda asal Aceh Utara, Indrawati (27), divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sementara itu, rekannya, Tami Saputra (22), dijatuhi hukuman lebih berat, yakni satu tahun delapan bulan penjara.
Dalam perkara yang sama, tiga pria lainnya hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Junita, didampingi hakim anggota Arif Kurniawan dan Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga, dalam sidang pembacaan amar putusan pada Senin (20/4/2026).
Majelis hakim menyatakan Indrawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga menuntut hukuman satu tahun penjara.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Musnahkan 2 Kg Sabu, Begini Proses Penghancuran Narkoba
Sementara itu, dalam berkas terpisah, Tami Saputra divonis satu tahun delapan bulan penjara setelah terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif ketiga.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut dua tahun enam bulan penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,27 gram, bong, kaca pirex, serta kotak rokok untuk dimusnahkan.
Satu unit telepon genggam dirampas untuk negara, sedangkan satu unit sepeda motor dikembalikan kepada pemilik sah.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari penggerebekan warga di sebuah rumah di Gampong Tutong, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, pada September 2025.
Saat itu, kedua terdakwa bersama tiga pria lainnya diduga hendak mengonsumsi sabu.
| Bupati Aceh Utara Berharap Bantuan Jadup untuk Penyintas Banjir Bisa Cair Sebelum Idul Adha |
|
|---|
| Pulihkan Trauma Penyintas Banjir, KAGAMA Aceh Gelar Layanan Psikososial di Aceh Utara |
|
|---|
| Kejari Aceh Utara Banding Kasus 2 Pria Edar 1.350 Butir Pil Tak Berizin yang Divonis 3 Tahun Penjara |
|
|---|
| Dua Pria Kasus Penyelundupan Solar Subsidi Dituntut Penjara dan Denda, Tiga Pelaku Masih Buron |
|
|---|
| Pemkab Aceh Utara Usulkan 58 Ribu KK Penyintas Banjir Terima Bantuan Tahap Tiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dua-terdakwa-kasus-sabu-digerebek-warga-di-Kecamatan-Matangkuli-Aceh-Utara.jpg)