Dana Otsus 2024

Haji Uma: Dana Otsus Belum Direalisasi, Efek Keterlambatan Pengesahan APBA

Keterlambatan Pengesahan APBA 2024 ini kemungkinan akan disanksi berupa penundaan realisasi sebesar 25% APBA selama enam bulan.

Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Kunjungan kerja Anggota DPD-RI, Haji Uma dengan Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh, Rabu (24/04/2024) 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh mengatakan Dana Otsus sampai saat ini belum direalisasikan.

Hal tersebut disampaikan Haji Uma berdasarkan hasil kunjungan kerjanya ke Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh, Rabu (24/04/2024).

"Dana Otsus Aceh Tahun 2024 sebesar 4,27 Triliun. Namun hingga 23 April 2024 belum ada realisasi, ini terjadi karena keterlambatan pengesahan APBA oleh Pemerintah Aceh dan DPRA," tukas Haji Uma.

Selain itu, efek keterlambatan pengesahan APBA 2024  kemungkinan akan disanksi penundaan realisasi APBA sebesar 25 persen selama 6 bulan.

"APBA tahun 2024 sebesar 11,1 Triliun, jadi keterlambatan Pengesahan APBA 2024 kemungkinan akan di sanksi penundaan realisasi sebesar 25 % APBA selama enam bulan, itu masih kemungkinan ya," jelas Haji Uma.

Haji Uma menambahkan, butuh kerja semua pihak termasuk Pemerintah Aceh untuk melakukan lobby-lobby dengan Kemendagri agar dana Otsus segera terealisasi termasuk memohon agar sanksi realisasi APBA sebesar 25 % selama 6 bulan dibatalkan oleh Pemerintah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved