Berita Langsa
Tak Jera, Residivis Ini Kembali Edarkan Sabu-sabu hingga Ditangkap Polisi di Langsa
Aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu yang juga residivis kasus yang sama.
Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu yang juga residivis kasus yang sama.
Tersangka AR (30) warga Dusun Mawar Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur, ditangkap bersama barang bukti 7 paket sabu seberat 1,96 gram.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Kamis (25/4/2024), menyebutkan, tersangka AR ditangkap karena aktivitasnya mengedarkan sabu-sabu.
Menurut Kasat Resnarkoba, penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat yang gerah karena mengedarkan sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka AR diringkus di dalam sebuah rumah di Gampong Matang Setui, Kecamatan Langsa Timur, Senin (22/4/2024) pukul 20.00 malam.
Saat dilakukan pengeledahan bersamanya didapati 7 paket sabu yang diedar dengan totalnya seberat 1,96 gram, 1 timbangan digital.
"Tersangka AR ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas di LPN Kelas IIB Langsa usai divonis penjara 4,8 tahun di PN Langsa tahun 2020 silam," pungkasnya. (*)
| Langsa Dapat Insentif Fiskal dari Mendagri, Kategori Pengendalian Inflasi |
|
|---|
| Dansatgas TMMD Ke-128 Tinjau Rehab RTLH Milik Rugaiyah, Pesan Ke Personel Jaga Kesehatan |
|
|---|
| Satgas TMMD Reg ke-128 Kebut Rehab Rumah Tak Layak Huni Milik Janda di Alue Canang Aceh Timur |
|
|---|
| Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti 29 Perkara, Senpi, Narkotika Hingga HP |
|
|---|
| Rektor IAIN Langsa Tegaskan Kontribusi Kampus Melalui Riset dan Pengabdian Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/F20240425zb1.jpg)