Berita Banda Aceh

Anggaran Pengawasan Pilkada Aceh 2024 Rp 48 Miliar

"Nantinya Pemerintah Aceh akan mengalokasikan anggaran sesuai yang telah disepakati itu dan akan disalurkan melalui mekanisme hibah daerah," kata Dedy

Editor: mufti
HUMAS PEMERINTAH ACEH
DOKUMEN ANGGARAN PENGAWASAN PILKADA ACEH - Pj Sekda Aceh Azwardi bersama Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh memperlihatkan dokumen kesepakatan anggaran pengawasan Pilkada Aceh 2024 yang telah ditandatangani bersama di Sekretariat Kantor Gubernur Aceh, Kamis (25/4/2024). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyepakati  besaran anggaran untuk penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 meliputi pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan anggaran antara Ketua dan anggota TAPA bersama Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh, di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (25/4/2024).

Adapun pihak TAPA yang hadir di antaranya adalah Pj Sekda Aceh Azwardi, Plh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra Sekda Aceh Yusrizal, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, Kepala Bappeda Aceh T Ahmad Dadek, Inspektur Aceh Jamaluddin, dan Kepala Badan Kesbangpol Aceh Dedy Yuswadi.

Sementara dari pihak Panwaslih Aceh, hadir Ketua Panwaslih Aceh Muhammad Ali dan keempat anggota Panwaslih Muhammad Yusuf, Muhammad AH, Muhammad, Fuadi dan Ahmat Darlis.

Kepala Badan Kesabangpol Aceh, Dedy Yuswadi menyebutkan, pihak TAPA dan Panwaslih menyepakati anggaran sebesar Rp 48.923.404.640 untuk penyelenggaraan pengawasan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota pada Pilkada serentak 2024.

"Nantinya Pemerintah Aceh akan mengalokasikan anggaran sesuai yang telah disepakati itu dan akan disalurkan melalui mekanisme hibah daerah," kata Dedy.

Dedy mengatakan, anggaran hibah tersebut nantinya akan digunakan Panwaslih Aceh untuk berbagai kegiatan operasional seperti pelayanan administrasi perkantoran, rehab gedung kantor, sewa transportasi, sosialisasi pengawasan, sarana kerja, dan biaya perjalanan dinas. Dedy mengatakan, pengalokasian dana hibah dari pemerintah untuk panitia penyelenggara Pilkada telah diatur dalam sejumlah regulasi dan undang-undang.(dan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved