Berita Aceh Timur

ASN Asyik Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran kepada Serambi, kemarin, menerangkan, menyusul laporan dari masyarakat sering melihat para ASN itu kerap nong

Editor: mufti
Serambinews.com/Maulidi Alfata
Kepala Satpol-PP Teuku Amran (tengah) 

Laporan dari masyarakat, mereka banyak menghabiskan waktu di warung kopi di saat jam kerja. Karena itulah, kami bertindak untuk melakukan penertiban seusai menerima laporan dari masyarakat. TEUKU AMRAN, Kepala Satpol PP Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur asyik nongkrong di warung kopi (warkop) saat jam kerja. Akibatnya, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur terpaksa melakukan penertiban, Kamis (25/4/2024).

Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran kepada Serambi, kemarin, menerangkan, menyusul laporan dari masyarakat sering melihat para ASN itu kerap nongkrong di warkop pada saat jam kerja.

"Laporan dari masyarakat, mereka banyak menghabiskan waktu di warung kopi di saat jam kerja. Karena itulah, kami bertindak untuk melakukan penertiban," tuturnya.

Dalam penertiban itu, Satpol PP mendatangi beberapa warung kopi dan sejumlah kafe yang ada di Aceh Timur. Pihak Satpol PP mendatangi warung tersebut dengan melakukan penertiban dan menyuruh mereka kembali kembali kantor.

Penertiban itu dilakukan berdasarkan amanat PP Nomor 53 Tahun 2010, tentang Kedisiplinan ASN dan Qanun Aceh Timur Nomor 10 Tahun  2020 tentang Ketertiban.

Amran menegaskan, ASN yang terjaring razia ini akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) agar mendapatkan sanksi.

Ia melanjutkan, bagi ASN yang ingin keluar dan melakukan kegiatan di luar kantor harus memiliki surat tugas. Jika tidak, maka dalam razia yang dilakukan Satpol PP mereka juga akan ditertibkan.

"Kami harap untuk ASN yang ingin melakukan kegiatan tugas di luar untuk mengurus atau meminta surat tugas dari instansinya. Ini akan membuktikan bahwa dia benar melakukan tugas, bukan main-main di luar sana," tukas Amran.

Lebih lanjut Amran menegaskan, bahwa ASN diangkat untuk menjalankan pekerjaan dan perintah oleh Pemkab Aceh Timur. “Oleh karena itu, jangan membuang-buang waktu untuk nongkrong di warung kopi di saat jam kerja,” pungkasnya.(f)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved