Senin, 13 April 2026

Berita Bireuen

Tersangka Selebgram Promosi Judi Ditahan Kejari Bireuen

Dijelaskan, penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit Iphone 11,  satu unit simcard dan satu unit flash disk. 

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Amirullah
dok kejari
Seorang selebgram ditangkap Polda Aceh diserahkan ke Kejari Bireuen dan ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen, Kamis (25/4/2024). 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Seorang selebgram asal Bireuen yang ditangkap Polda Aceh beberapa waktu lalu berinisial UK (19)  setelah menjalani pemeriksaan di Polda Aceh,  Kamis (25/4/2024) diserahkan ke Kajari Bireuen untuk menjalani proses selanjutnya.

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri SH MH mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari langsung  melakukan penahanan terhadap tersangka UK yang merupakan pelaku tindak pidana Cyber UU ITE karena telah mengiklankan (endorse) situs Judi Online. 

Dijelaskan, penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit Iphone 11,  satu unit simcard dan satu unit flash disk. 

Tersangka UK melalui akun \media sosial Instagram tersangka pada tanggal 16 Agustus 2023 menerima tawaran dari seseorang melalui pesan WhatsApp (WA) untuk melakukan postingan salah satu situs judi online.

Baca juga: Bansos BPNT 2024 Tahap 2 Segera Cair, Simak Skema Pencairan, Ambil di Kantor Pos

Baca juga: Naik Tajam Lagi, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Jumat 26 April 2024

Tawaran tersebut diterima  dan juga disertai  dengan menerima bayaran Rp 3,5 juta untuk melakukan postingan yang mengandung muatan perjudian melalui akun instagram tersangka. Kemudian tersangka UK melakukan postingan pada situs judi online tersebut selama 30 hari.

Selanjutnya pada hari Selasa (19/4/2023)  tersangka kembali melakukan postingan melalui instastory dan mencantumkan link situs judi online tersebut dan ketika link tersebut di klik akan mengarah atau membuat dapat diaksesnya situs judi online dimaksud.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Setelah diserahkan dari Polda Aceh, JPU Kejari Bireuen menahan tersangka UK di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari ke depan dan selanjutnya menjalani masa persidangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved