Update Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru, Termasuk Eks Kepala Dinas ESDM Babel

Kejagung kembali menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyampaikan lima orang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk, Jumat (26/4/2024). 

- Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)

- Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

- Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange

- Helena Lim; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Adapun dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Selanjutnya, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Baca juga: Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Cepat Sabang - Banda Aceh & Sebaliknya Besok, Sabtu, 27 April 2024

Baca juga: VIDEO Bak SENJATA MAKAN TUAN! IDF MELEDAK Diserang Hamas Pakai Rudal F16 Milik Militer Israel

Baca juga: VIDEO Sempat Dituding Bantu Israel, Hamas Serukan Rakyat Yordania Kutuk Agresi Zionis di Gaza

Tribunnews.com: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, 3 Ditahan, Ada Eks Kepala Dinas ESDM Babel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved