Berita Aceh Timur
Ngopi Sambil Main Judi Online, Seorang Warga Julok Dirinkus Polisi
pria berusia 39 tahun dari Desa Ladang Baro ini tertangkap tangan sedang memainkan judi online dan harus menghadapi proses hukum di Polsek Julok.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS. COM, IDI - Seorang pria berinisial TA tertangkap tangan oleh polisi saat menikmati kopi sembari bermain judi online di salah satu warkop di Kecamatan Julok, Sabtu (27/4/2024).
Tanpa menyadari kehadiran Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Julok, Iptu Rudiono, TA tenggelam dalam kesenangan berjudi online sambil bersantai dengan secangkir kopi.
Akibatnya, pria berusia 39 tahun dari Desa Ladang Baro ini tertangkap tangan sedang memainkan judi online dan harus menghadapi proses hukum di Polsek Julok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, mengungkapkan bahwa penangkapan ini terjadi ketika Kapolsek Julok dan timnya sedang patroli di wilayah pada Jumat ( 26/4/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Mengenali Ciri Kata Majemuk, Jenis dan Contohnya, serta Bedanya dengan Frasa
Baca juga: Seorang Pria Aceh Timur Diciduk Polres Aceh Utara Saat Bawa Pulang Sekarung Ganja Pakai Sepmor
“Ketika melewati sebuah warung kopi, Kapolsek Julok menghentikan kendaraannya dan menemukan TA yang tengah asyik dengan ponselnya. Setelah mendekat dan merasa ada yang mencurigakan, petugas memeriksa ponsel TA dan menemukan aktivitas judi online,” jelas Rizal.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, TA mengakui kepada Kapolsek Julok bahwa ia memang sedang berjudi online setelah mengisi saldo Dana sejumlah Rp 150 ribu di sebuah konter ponsel di Kuta Binjei. Berdasarkan pengakuan itu, TA dibawa ke Polsek Julok untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Iptu Muhammad, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, menjelaskan bahwa TA dijerat dengan pasal 18 dan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 kali cambuk, denda 120 gram emas murni, atau penjara selama 12 bulan,” ungkap Kasat Reskrim.
Warga Aceh Meninggal di Nusakambangan, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan |
![]() |
---|
Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Tetap Tenang, Jangan Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Ratusan Warga Padati Gerakan Pangan Murah di Aceh Timur, Rp 95.000 per Paket |
![]() |
---|
Tingkatkan Kewaspadaan, Polres Aceh Timur Gelar Simulasi Sispam Mako |
![]() |
---|
RPIA Medco Tumbuhkan Potensi Anak dan Warga di Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.