Berita Aceh Timur

Ngopi Sambil Main Judi Online, Seorang Warga Julok Dirinkus  Polisi

pria berusia 39 tahun dari Desa Ladang Baro ini tertangkap tangan sedang memainkan judi online dan harus menghadapi proses hukum di Polsek Julok.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Humas Polres Aceh Timur
Main judi sambil ngopi TA diringkus Polres Aceh Timur, Sabtu (26/4/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS. COM, IDI - Seorang pria berinisial TA  tertangkap tangan oleh polisi saat menikmati kopi sembari bermain judi online di salah satu warkop di Kecamatan Julok, Sabtu (27/4/2024).

Tanpa menyadari kehadiran Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Julok, Iptu Rudiono, TA tenggelam dalam kesenangan berjudi online sambil bersantai dengan secangkir kopi.

Akibatnya, pria berusia 39 tahun dari Desa Ladang Baro ini tertangkap tangan sedang memainkan judi online dan harus menghadapi proses hukum di Polsek Julok.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal,  mengungkapkan bahwa penangkapan ini terjadi ketika Kapolsek Julok dan timnya sedang patroli di wilayah pada Jumat ( 26/4/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Mengenali Ciri Kata Majemuk, Jenis dan Contohnya, serta Bedanya dengan Frasa

Baca juga: Seorang Pria Aceh Timur Diciduk Polres Aceh Utara Saat Bawa Pulang Sekarung Ganja Pakai Sepmor

“Ketika melewati sebuah warung kopi, Kapolsek Julok menghentikan kendaraannya dan menemukan TA yang tengah asyik dengan ponselnya. Setelah mendekat dan merasa ada yang mencurigakan, petugas memeriksa ponsel TA dan menemukan aktivitas judi online,” jelas Rizal.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, TA mengakui kepada Kapolsek Julok bahwa ia memang sedang berjudi online setelah mengisi saldo Dana sejumlah Rp 150 ribu di sebuah konter ponsel di Kuta Binjei. Berdasarkan pengakuan itu, TA dibawa ke Polsek Julok untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Iptu Muhammad, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, menjelaskan bahwa TA dijerat dengan pasal 18 dan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 kali cambuk, denda 120 gram emas murni, atau penjara selama 12 bulan,” ungkap Kasat Reskrim.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved