Berita Bener Meriah

Polisi Ringkus 2 Pemasok Sabu

"Tersangka langsung kami amankan di Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut." ROBY AFRIZAL, Kasat Resnarkoba Bener Meriah

Editor: mufti

"Tersangka langsung kami amankan di Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut." ROBY AFRIZAL, Kasat Resnarkoba Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Satresnarkoba Polres Bener Meriah meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (29/4/2024).

Tersangka pertama yang diringkus petugas berinisial SI (36) yang tercatat sebagai warga Kampung Mutiara, Kecamatan Bandar, Bener Meriah. Tersangka ditangkap di kampung halamannya usai mengambil sabu di wilayah Takengon, Aceh Tengah, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Roby Afrizal SH MH, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang hendak memasok narkoba dari Takengon ke Bener Meriah.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengintaian di jalan lintas Bireuen-Takengon, tepatnya di wilayah Simpang Teritit, yang jadikan jalur memasok barang haram tersebut.

Tak lama berselang, pihaknya melihat mobil yang sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas pun langsung mengikuti kemana barang itu akan dipasok. Ternyata, mobil itu mengarah ke sebuah rumah di Kampung Mutiara, Kecamatan Bandar, Bener Meriah. Polisi langsung melakukan penghadangan. "Setelah itu kami langsung mengamankan SI (36) lengkap dengan barang bukti," tutur Iptu Roby Afrizal.

Dari penggeledahan terhadap tersangka, Polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket plastik transparan yang berisi sabu seberat 1,5 gram. Kemungkinan satu hanphone, satu mobil Toyota Rush BL1443 YW. "Tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," terangnya.

Dikatakan Kasat Resnarkoba tersebut, dari hasil pengembangan kasus ini, pihaknya kembali menangkap satu tersangka lain yang berinisial TJ (33) warga Kampung Timangan Gading, Aceh Tengah. Pria ini juga diduga sebagai bandar narkoba.

“Penangkapan tersangka TJ merupakan hasil pengembangan tersangka SI,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, ternyata barang haram itu didapat tersangka SI dari TJ (33). Warga Kampung Timangan Gading, Aceh Tengah, itu ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB.

“Personel langsung menuju Aceh Tengah. Sesampainya di sana, petugas langsung mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” tandas Iptu Roby.

Setelah dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan barang bukti 3 paket plastik transparan berles merah berisi sabu dengan berat keseluruhan 1,1 gram. Selain itu, juga disita satu buah alat hisap (bong) yang sudah terpasang kaca pirek dan pipet, 3 plastik klip kosong dan 1 bungkus yang diduga ganja sisa pakai. Lalu satu buah handpone, satu korek api yang sudah dimodifikasi dan satu buah sendok yang terbuat dari pipet.

"Tersangka langsung kami amankan di Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutur Kasat Resnarkoba.

Iptu Roiby pun mengimbau masyarakat agar dapat bekerja sama dan memberikan informasi penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Bener Meriah.

Ia mengatakan, pihaknya sangat berkomitmen dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan Bener Meriah yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(b)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved