Korupsi PT Timah

Sosok Jenderal Berinisial B di Pusaran Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Berperan sebagai Pelindung

Soal adanya sosok jenderal purnawirawan tersebut kali pertama diungkap oleh Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Berawal dari Helena Lim setelah ditetapkan tersangka dan membuat orang makin penasaran ingin mengenal sosoknya hingga mencari jejaknya di berbagai media sosial.

Kemudian didapatlah "jejak digital", Helena Lim pernah diundang oleh anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dalam podcastnya.

Yang membuat masalah ini kian melebar, Kaseang video podcastnya dengan Helena dari platform YouTube, hanya beberapa hari lalu, setelah Helena ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kabar Terkini Korupsi Timah, Habis Mobil Harvey Moeis Disita Kini Toko Emas Sandra Dewi Disorot

Daftar para tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Dengan bertambahnya lima tersangka baru itu, total tersangka dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini total berjumlah 21 orang.

"Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik, memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini, kami tetapkan lima tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Jumat (26/4/2024).

Kelima tersangka itu adalah:

1. Beneficiary Owner PT TIN, Hendry Lie;
2. Marketing PT TIN, Fandy Lie;
3. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019, SW;
4. Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, BN;
5. Plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM, AS.

Lebih lanjut, Kuntadi membeberkan peran lima tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah:

- SW, BN, dan AS yang sama-sama pernah menjadi Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, diduga berperan menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.


- Padahal, RKAB itu tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.

- Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.

- Sementara, kakak-adik Hendry Lie dan Fandy Lie, berperan dalam pengondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat processing peleburin timah.

- Perusahaan itu hanyalah perusahaan boneka, di mana sebenarnya perusahaan tersebut melakukan kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved