Berita Nasional
Tak Hanya Hasto, Nenek di Jatim Ini Juga Dapat Amnesti dari Prabowo
"WBP penerima amnesti merupakan seorang perempuan berinisial J yang telah berusia 74 tahun, yang sebelumnya divonis pidana empat tahun penjara...
"WBP penerima amnesti merupakan seorang perempuan berinisial J yang telah berusia 74 tahun, yang sebelumnya divonis pidana empat tahun penjara atas kasus pemalsuan surat atau keterangan palsu. Dalam proses pemberian amnesti ini, dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya," ungkapnya.
SERAMBINEWS.COM - Amnesti menjadi hadiah kemerdekan HUT RI.
Tak hanya Hasto Kristiyanto, sejumlah narapida (napi) lainnya juga mendapat pengampunan dari presiden.
Masa penahanan mereka dipotong karena dianggap memenuhi persyaratan.
Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Malang, Jawa Timur (Jatim) juga mendapat amnesti.
Dari jumlah tersebut, dengan rincian di Lapas Kelas I Malang ada dua WBP yang dinyatakan memenuhi syarat administratif serta substantif dan berhak memperoleh amnesti.
Dalam pemberian amnesti, status pidana dan hukuman dihapuskan sepenuhnya.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji mengatakan, pemberian amnesti kepada WBP berdasarkan Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 1 Agustus 2025.
"Jadi, kami telah mengajukan 2 orang WBP untuk mendapatkan amnesti dan disetujui. Dan hari ini, kami resmi membebaskan kedua WBP tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (3/8/2025).
Teguh menjelaskan, kedua WBP yang bebas karena amnesti itu terjerat kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak (PPA).
Mereka masuk persyaratan dalam kategori kemanusiaan, karena memiliki riwayat penyakit skizofrenia.
Baca juga: Gibran Buka Suara Soal Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: Sudah Dikalkulasi Presiden
"Proses pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Semoga hal ini menjadi awal yang baik untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang baik," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih mengungkapkan, ada satu WBP yang diusulkan dan berhak memperoleh amnesti.
"WBP penerima amnesti merupakan seorang perempuan berinisial J yang telah berusia 74 tahun, yang sebelumnya divonis pidana empat tahun penjara atas kasus pemalsuan surat atau keterangan palsu. Dalam proses pemberian amnesti ini, dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya," ungkapnya.
Dirinya menerangkan, kebijakan pemberian amnesti ini sejalan dengan arahan presiden.
| Baleg DPR Bahas Migas dan Pajak Aceh, DPRA Ikut Beri Masukan |
|
|---|
| Aceh Terus Gandeng UEA, Kerjasama Energi hingga Wisata |
|
|---|
| Bawa Cita Rasa Otentik Aceh ke Ibu Kota: UMKM Mie Caluek Rantau Dapat Dana Hibah LAKSMI DKI Jakarta |
|
|---|
| Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Masa Depan |
|
|---|
| Gubernur Aceh Mualem: Revisi UUPA Bertujuan Cegah Potensi Konflik Aceh Masa Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/seorang-narapidana-lanjut-usia-lansia-di-Jatim-juga-memperoleh-kebebasannya.jpg)