Curanmor

Ditinggal Mogok di Kebun, Sepeda Motor Warga Peureulak Raib Digondol Maling 

Umar meninggalkan sepeda motor supra x di kebun miliknya karena mogok, selang beberapa hari, ia kemudian kembali...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Eddy Fitriadi
Humas 
Pelaku pencurian sepeda motor milik Umar saat diamankan pihak kepolisian, Kamis (2/5/2024). Ditinggal Mogok di Kebun, Sepeda Motor Warga Peureulak Raib Digondol Maling. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Warga Gampong Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Umar (45) ditimpa nasib buruk, ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X.

Umar meninggalkan sepeda motor supra x di kebun miliknya karena mogok, selang beberapa hari, ia kemudian kembali untuk mengambil sepeda motornya. Namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

"Kemudian korban melapor ke Polsek Peureulak Kota," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, Kamis (2/5/2024).

Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor pada Selasa (30/04/2024) sore.

Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota.

"Hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku pencurian sepeda motor milik Umar adalah AN, 26 tahun, warga Desa Blang Batee, Kecamatan Pereulak, dan pada hari Selasa, (30/04/2024) sekira pukul 17.30 WIB pelaku diamankan pada sebuah warung kopi di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rizal menyebutkan, kepada petugas, AN mengaku bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang selanjutnya sepeda motor tersebut ia preteli kemudian dijualnya kepada tukang rongsokan di wilayah Peureulak Timur.

Dari pengakuan pelaku, kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa kerangka dan mesin sepeda motor milik korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*) 

 

 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved