Aceh Selatan
KIP Aceh Selatan Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota DPRK Terpilih, Ini Nama-namanya
Penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPR Kab/Kota ini dilaksanakan serentak pada Kamis (2/5/2024).
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan mengelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan 30 peraih kursi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat Periode 2024-2029.
Rapat pleno terbuka yang berlangsung di Aula Dinas Pariwisata Aceh Selatan tersebut, dipimpin langsung Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi, didampingi Komisioner Sudarman Syarif, dan Kudrat Mustaqim, Kamis (2/4/2024)
Turut dihadiri Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, Dandim 0107 Aceh Selatan Letkol Inf Faiq Fahmi, Ketua Panwaslih Deri Friadi dan pengurus parpol peserta pemilu.
Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi mengatakan bahwa rapat pleno terbuka tersebut berdasarkan surat KPU Nomor : 663/PL.01.9 - SD/05/2024.
Didalamnya disebutkan bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 17 dan Pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
"KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu pada daerah pemilihan Pemilu anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota. Segera melaksanakan penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Pemilu anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari,"ungkapnya
Hal itu, katanya, setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota DPRD.
Berdasarkan hal diatas, penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPR Kab/Kota dilaksanakan serentak pada 2 Mei 2024.
Berikut 30 kursi dan anggota DPRK Aceh Selatan yang ditetapkan:
Partai Aceh (PA) 5 Kursi, Partai Nanggroe Aceh (PNA) 5 kursi, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 4 Kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 4 Kursi, Partai Demokrat (PD) 3 Kursi, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 1 kursi
Kemudian, Partai Golongan Karya (Golkar) 3 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 1 kursi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1 kursi dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1 kursi
Dapil Aceh Selatan 1 meliputi Kecamatan Tapaktuan dan Samadua
Rema Mishul Azwa (PNA) 3.124 suara
Suhaida (Golkar) 3.123 suara
Novi Rosmita (Nasdem) 2.542 suara
Halim Bahri (PAN) 1.689 suara
Yeni Rosmita (PPP) 2.368 suara
Dapil Aceh Selatan 2 meliputi Kecamatan Sawang dan Meukek
Firauza Heldin (Demokrat) 3.300 suara
Surya Asmadi (Nasdem) 2.483 suara
Mahmud (PNA) 2.576 suara
T. Irwandi (PAN) 2.338 suara
Irfan (PA) 1.739 suara
Dapil Aceh Selatan 3 meliputi Kecamatan Labuhanhaji, Labuhanhaji Barat, Labuhanhaji Timur
Rasmadi (Nasdem) 1.977 suara
Zalfazli Z (Demokrat) 2.074 suara
Reza Utama (PAN) 2.134 suara
Mursidi (PKS) 2.043 suara
Fizia Mayelli (PKB) 1.399 suara
Dapil Aceh Selatan 4 meliputi Kecamatan Kluet Utara, Pasie Raja dan Kluet Tengah
Syarkawi BA (PA) 2.018 suara
Dedi Saputra (Nasdem) 1.435 suara
Arjuna (PNA) 2.343 suara
Muhammad Hamra (PKB) 1.503 suara
Amir Mulliadi (PAN) 1.197 suara
Idrus TM (PA) 1.732 suara
Alja Yusnadi (Gerindra) 1.907 suara
Dapil Aceh Selatan 5 meliputi Kecamatan Kluet Selatan dan Kluet Timur
Maiyatun (Gelora) 1.847 suara
Mistan Aulia (PNA) 1.436 suara
Kamalul (Golkar) 1.306 suara
Dapil Aceh Selatan 6 Kecamatan Bakongan, Kota Bahagia, Bakongan Timur, Trumon, TrumonTengah dan Trumon Timur.
Adi Samridha (PA) 3.139 suara
Jasmar (Demokrat) 2.326 suara
Amiruddin (PNA) 1.970 suara
Mauridi (Golkar) 1.529 suara
Ali Basyah (PA) 2.577 suara
Pada kesempatan itu, Ketua KIP Aceh Selatan juga mengingatkan agar anggota DPRK terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KIP Aceh Selatan, paling lambat 21 hari sebelum dilantik
"Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 secara nasional jadwal pelantikan akan dilakukan pada 1 Oktober 2024, namun nanti akan disesuaikan kembali dengan jadwal di Daerah," pungkasnya.(*)
Plt Sekda Aceh Selatan Masrizal Raih Gelar Doktor |
![]() |
---|
Forum Asoe Nanggroe Dukung Pemekaran ASJA: Masyarakat Ingin Akses Pelayanan Lebih Mudah |
![]() |
---|
Program RTLH Kerja Sama Kodim 0107/Asel dengan Pemkab Rampung Dikerjakan |
![]() |
---|
Sidang Ke-2 Kasus Kekerasan Terhadap Anak di PN Tapaktuan: Agenda Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Tokoh Adat Kluet Selatan Desak Pelepasan HTL Jadi Hutan Adat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.