Pejabat Pajak Angin Prayitno Tetap Divonis 5 Tahun Penjara di MA, Terima Setoran Rp29,5 M dan TPPU

Selain pidana badan, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 3,7 miliar.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji tetap dihukum 5 (lima) tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi Rp 29,5 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu karena Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan mantan pejabat pajak tetrsebut.

Majelis kasasi dalam perkara ini diketuai oleh Suharto dan beranggotakan Ansori serta Prim Haryadi.

"Terdakwa: Angin Prayitno Aji. Amar Putusan: Tolak," kata Hakim dalam amar putusan pada laman informasi perkara Mahkamah Agung, Kamis (2/5/2024).

Berdasarkan laman informasi perkara MA, kasasi nomor 1500K/Pid.Sus/2024 ini teregister pada Selasa (20/2/2024) dan diputus pada Selasa (23/4/2024).

Saat ini, status perkara sedang dalam tahap minutasi untuk kemudian dikirim ke pengadilan pengaju, yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam minutasi oleh Majelis. Lama memutus: 35 hari."

Sebelumnya dalam perkara ini Angin Prayitno dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Selain pidana badan, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 3,7 miliar.

Putusan di pengadilan tingkat pertama itu kemudian diajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan banding, Majelis memangkas hukuman Angin Prayitno menjadi 5 tahun penjara.

Pada tingkat banding, Majelis juga memangkas denda yang harus dibayar Angun Prayitno menjadi Rp 750 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan untuk uang pengganti, dia tetap harus membayar Rp 3,7 miliar.


Majelis Hakim meyakini bahwa Angin Prayitno melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkait perkara ini, eks pejabat pajak itu disebut-sebut menerima gratifikasi dari wajib pajak dan penerimaan lainnya terkait jabatannya sejak 2014 dengan total Rp 29.505.167.100. 

Selain itu, dia juga disebut-sebut melakukan pencucian uang senilai Rp 44 miliar.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved