Berita Langsa

Asyik Main Joker di Rumah Kosong, 3 Warga Diamankan Anggota Polsek Langsa Barat

"Ketika dilakukan pengerebekan, ketiga pelaku sedang asyik memaikan judi menggunakan kartu joker," tutup Iptu Hufiza Fahmi.

|
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto Humas Polres Langsa Barat
Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH didampingi anggotanya saat mengintrogasi terduga pelaku maisir. 

"Ketika dilakukan pengerebekan, ketiga pelaku sedang asyik memaikan judi menggunakan kartu joker," tutup Iptu Hufiza Fahmi.

Laporan Zubir  | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim 29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat meringkus 3 terduga pelaku maisir (judi), di Gampong Timbang Langsa, pukul 02.00 WIB 30 April 2024 lalu. 

Perkara perjudian jenis joker atau jarimah maisir ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014, tentang hukum jinayat.

Ketiga tersangka, RJ (58) dan FD (32) keduanya warga Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, serta IS (28) warga Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Baro.

Demikian disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi SH MH, Jumat (3/5/2024).

Menurut Kapolsek, bersama mereka waktu itu petugas menyita barang bukti 1 set kartu joker warna biru, uang tunai pecahan Rp 251.000.

Sebelumnya, pihak berwajib mendapat laporan masyarakat bahwa di lokasi rumah kosong daerah tersebut kerap dijadikan lapak judi.

"Ketika dilakukan pengerebekan, ketiga pelaku sedang asyik memaikan judi menggunakan kartu joker," tutup Iptu Hufiza Fahmi. (*)

Baca juga: Disergap Petugas, Pelaku Judi Sabung Ayam di Aceh Besar Lari Kocar-kacir, 3 Orang Berhasil Diamankan

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved