Berita Lhokseumawe

Bea Cukai Lhokseumawe Tangkap 2 Tersangka Beserta Ratusan Ribu Rokok Ilegal

diselundupkan dan akan diedarkan pemasarannya ke beberapa daerah pedalaman di Aceh, diantaranya Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah dan Aceh Utara.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Bea cukai Lhokseumawe berhasil menangkap Dua Orang tersangka upaya peredaran gelap rokok Ilegal beserta barang bukti ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai di Daerah Simpang Rambung, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat 8 April 2024 lalu, Jumat (3/5/2024). SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK 

diselundupkan dan akan diedarkan pemasarannya ke beberapa daerah pedalaman di Aceh, diantaranya Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah dan Aceh Utara.

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Bea cukai Lhokseumawe berhasil menangkap Dua Orang tersangka upaya peredaran gelap rokok Ilegal beserta barang bukti ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai di Daerah Simpang Rambung, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (8/4/2024) lalu.

“Pemusnahan barang bukti sitaan sebanyak 298.000 batang rokok berbagai merk dan jenis tanpa pita cukai diantaranya HD, Nice, Luffman, kata Kepala Bea cukai Lhokseumawe Agus Siswadi, usai pemusnahan di Halaman KPPBC TMP C Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Jumat (3/5/2024) pagi.

Menurut Agus, rokok ilegal tersebut berasal dari Infor luar negeri yang diselundupkan dan akan diedarkan pemasarannya ke beberapa daerah pedalaman di Aceh, diantaranya Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah dan Aceh Utara.

“Diduga rokok-rokok ilegal ini berasal dari impor negara Vietnam dan Thailand, ini pengakuan dari dua tersangka Z dan R, bahwa ada supplier yang masih dalam menjalani proses perkembangan, saat ini tersangka dan bukti lainnya satu unit mobil pick up sudah diamankan,” sebutnya.

Sambungnya, sementara untuk kerugian negara ditafsirkan sekitar diatas tiga ratus juta rupiah, ancaman bagi tersangka Z dan R akan dikenakan dengan hukuman kurungan minimal selama satu tahun dan maksimal paling lama Lima Tahun.

Dikatakan Agus, keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari informasi masyarakat yang diterima, serta sinergi baik dengan aparat penegak hukum yang ada di wilayah, sehingga penindakan terhadap upaya peredaan rokok ilegal terarah dan membuahi hasil, katanya.

Kepala Bea cukai Lhokseumawe juga menyebutkan, akan menindak tegas bagi pelaku kejahatan yang dapat merugikan negara dan masyarakat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI-AD bersama instansi lainnya untuk meningkatkan pengawasan baik patroli di perairan maupun di kios-kios pedagang.

“Kita akan terus tingkatkan pengawasan sampai tingkat kecil merazia kios-kios kelontong.

Dihimbau kepada masyarakat agar memperhatikan rokok yang tidak ada pita cukai atau ilegal yang marak banyak beredar saat ini, pastinya ada dampak bagi kesehatan,” pungkasnya.

Selain Kepala Bea cukai, pemusnahan rokok ilegal yang digelar Bea cukai Lhokseumawe tersebut dilakukan bersama perwakilan instansi dengan cara dicincang dan dibakar.(*)
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved