Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Diusulkan Diundur sampai Selesai Pilkada, Ini Tanggapan KemenPANRB

Ia menjelaskan, terdapat kekhawatiran momentum seleksi tersebut menjadi bagian dari janji-janji politik dalam masa Pilkada Serentak 2024.

Editor: Faisal Zamzami
Freepik
Pendaftaran CPNS 2024 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 diusulkan untuk diundur sampai pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak selesai dilaksanakan.

Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

 Ia mengatakan penundaan rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 perlu dilakukan agar tidak dijadikan alat politik.

"Kalau boleh saya mengusulkan, untuk seleksi CASN tahun ini ditunda sampai dengan selesainya pilkada biar tidak dijadikan komoditas politik," kata Najih di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Ia menjelaskan, terdapat kekhawatiran momentum seleksi tersebut menjadi bagian dari janji-janji politik dalam masa Pilkada Serentak 2024.

"Misalnya, menjanjikan nanti yang mendukung saya, akan saya jadikan CASN, jadikan ASN, itu kan sangat mungkin dalam kampanye dilakukan," jelasnya, seperti dikutip dari Antara. 

Najih mengatakan penundaan seleksi CPNS dan PPPK juga perlu mempertimbangkan pembahasan netralitas ASN dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

"Dalam catatan putusan Mahkamah Konstitusi itu sangat jelas, meskipun dari putusannya tidak mengaitkan proses keterlibatan ASN sebagai bagian dari hal yang mengurangi nilai demokrasi, tetapi diakui dalam putusan itu bahwa ke depan netralitas aparatur negara dan ASN itu harus terus diperbaiki," ujarnya.   

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 di seluruh Indonesia. 

Apabila penundaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 disetujui, maka pendaftaran rekrutmen kemungkinan akan dibuka pada Desember 2024 atau bahkan tahun depan.

Baca juga: JADWAL Pendaftaran CPNS PPPK 2024 Segera Dibuka, Siapkan Persyaratannya dari Sekarang

Tanggapan KemenPANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pendaftaran rekrutmen CPNS dan PPPK tidak mungkin ditunda karena sudah terjadwal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Berdasarkan undang-undang tersebut, menurutnya, seluruh proses seleksi CASN tahun 2024 harus selesai selambat-lambatnya pada Desember 2024.

Ia mengatakan keputusan itu pun sudah disepakati bersama dengan Komisi II DPR RI.

"Dari sisi regulasi tidak mungkin ini ditunda," kata Anas dalam konferensi pers terkait Progres Pengadaan ASN 2024 di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jumat (3/5/2024).

 
Terkait pernyataan Ombudsman yang meminta pendaftaran CPNS dan PPPK ditunda agar tidak dijadikan komoditas politik pada momen Pilkada 2024, Anas mengatakan proses politik tersebut tidak akan berpengaruh pada seleksi CASN.

Selain itu, menurutnya, proses seleksi CASN sangat menjunjung tinggi nilai transparansi dan akuntabilitas. 

Anas mengatakan proses seleksi dilakukan secara ketat karena setiap peserta akan menempuh dua alat pemindai wajah.

Kemudian, kata dia, nilai dari peserta yang melakukan tes dalam seleksi tersebut akan langsung terpampang di sistem yang bisa dilihat oleh semua orang. 

Sehingga dia pun menjamin tidak ada seorang pun yang bisa menitipkan peserta untuk diloloskan seleksi CASN.

"Putranya Pak Kepala BKN saja, yang membuat soal, dua kali tes juga, banyak sekali putra pejabat juga yang bikin soal tidak diterima," kata dia.

Baca juga: Suami Istri Bersentuhan Bisa Batal Wudhu, Bagaimana Dengan Mertua? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 298 Ribu Batang Rokok Ilegal Rp 107 Juta, Dua Tersangka Ditahan

Baca juga: Pj Bupati Aceh Singkil Beri Penghargaan kepada Pelaku Pariwisata & Penulis Manaqib Syekh Abdurrauf 

Kompastv: Benarkah Pendaftaran CPNS-PPPK 2024 Diundur sampai Selesai Pilkada? Ini Kata KemenPANRB

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved