Berita Aceh Barat

Jadi Temuan Audit BPKP, ASN RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Aceh Barat Harus Kembalikan Jasa Pelayanan 

Terkait dengan temuan Tim Audit BPKP itu, Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin menilai hal tersebut masih kurang berkeadilan.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Gedung RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) pada tahun anggaran 2018-2022, telah mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS ) dan non-PNS di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh mengembalikan jasa pelayanan yang mereka terima.

Hal ini lantaran terjadi kelebihan pembayaran jasa pelayanan sehingga merugikan keuangan rumah sakit pelat merah tersebut.

Terkait dengan temuan Tim Audit BPKP itu, Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin menilai hal tersebut masih kurang berkeadilan.

“Belum lagi nantinya akan dikeluarkan lagi LHP Inspektorat yang merupakan lanjutan dari pemeriksaan Tim BPKP perwakilan Provinsi Aceh. Sebagaimana rekomendasi pada LHP BPKP tersebut, tentunya pengembalian kelebihan pembayaran jasa pelayanan ini sangat membebani pegawai RSUD Cut Nyak Dhien meulaboh,” kata H Kamaruddin, Sabtu (4/5/2024).

Diterangkannya, bahwa hasil analisa dari pihaknya berdasarkan LHP BPKP, pembagian jasa pelayanan yang dilakukan oleh manajemen BLUD RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh belum berbasis ketentuan akan tetapi berbasis perasaan, sehingga terindikasi persentase pembagian jasa pelayanan belum memenuhi unsur keadilan dan kepatutan.

Selain itu, pembagian jasa pelayanan juga tidak menggunakan indikator remunerasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang  BLUD.

Hal ini akan  berpotensi sejumlah pegawai mendapatkan jasa pelayanan tidak sesuai dengan hak pegawai sesungguhnya atau bisa lebih rendah dari haknya atau sebaliknya lebih tinggi dari hak pegawai yang sebenarnya.

“Saya juga menemukan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP bahwa tingkat ketimpangan pembayaran jasa pelayanan cukup besar terjadi antara tenaga spesialis, dokter umum, dan Tim JKN dengan bagian perawatan, pelayanan medis, dan non-medis,” ungkap H Kamaruddin.

Dikatakannya, bahwa dalam rangka pembagian jasa pelayanan, manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh terindikasi belum memiliki pengendalian yang baik dan benar terkait batas maksimal jasa pelayanan sebesar 44 persen dari pagu pendapatan jasa pelayanan bulan bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2014, yaitu pembayaran jasa pelayanan maksimal 44 % .

“Yang saat ini menjadi temuan BPKP yaitu kelebihan pembayaran jasa pelayanan pegawai pada RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh,” tukas dia.

Disebutkan, terhadap temuan kelebihan bayar jasa pelayanan pegawai sebagaimana rekomendasi Tim Audit BPKP, pihaknya berharap kepada pihak manajerial RSUD, khususnya PPTK yang membidangi belanja jasa pelayanan tersebut dan direktur sesuai dengan tahun anggaran agar memetakan kembali pembagian jasa pelayanan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.(*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved