Breaking News

Berita Aceh Barat

Polisi Ringkus 4 Orang Penjual Sabu-sabu di Aceh Barat

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat berhasil meringkus 4 orang tersangka warga Kecamatan Meureubo karena melakukan penyalahgunaan Narkoba

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Polisi memperlihatkan empat orang tersangka penjual sabu-sabu saat diamankan di Polres Aceh Barat, Senin (6/5/2024) 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMVINEWS COM, MEULABOH - Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat berhasil meringkus 4 orang tersangka warga Kecamatan Meureubo karena melakukan penyalahgunaan Narkoba.

Penangkapan tersebut terjadi pada, Sabtu (4/5/2024) di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui PLH Kasat Resnarkoba Ipda M Vito Ramadhonsyah didamping Kasie Humas, AKP Mawardi, Senin (6/5/2024) mengatakan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat menerima informasi dari masyarkat bahwa ada 1 orang laki - laki yang di curigai sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Desa Paya Peunaga.

"Bedasarkan informasi tersebut Petugas dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan datang ke TKP yang dimaksud, sekira pukul 17.00 WIB petugas berhasil mengamankan 1 orang yang berinisial SA (35) Gampong Meureubo, Kecamatan Meureubo.

Baca juga: Pj Bupati Nagan Raya Ajak Warga Meriahkan TTG Aceh, Ada Aneka Kegiatan dan Berbagai Inovasi

Dikatakannya, sebelum ditangkap tersangka yang sedang berada di TKP di pinggir jalan di Desa Paya Peunaga, setelah itu personel melakukan pengledahan dan menemukan 1 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dikantong depan sebelah kanan dan satu unit Hp merek Oppo warna hitam.

Setelah ditangkap, kemudian Personel melakukan intrograsi mendalam dan bahwasanya Narkotika sabu itu di dapat dari FE (26) di Desa Paya Peunaga.

Setelah itu personel menuju TKP, sekira pukul 17.20 WIB berhasil mengamankan FE bersama MI (18) Desa Paya Peunaga. 

"Menurut pengakuan mereka narkotika jenis sabu yang mereka simpan telah di lempar ke lapas untuk SAR (39) tahun Narapidana, kemudian personel menuju lapas Kelas IIB Meulaboh dan mengamankan SAR.

Baca juga: Ini Nama - nama Anggota DPRK Abdya Periode 2024 - 2029

"Selanjutnya ke 4 orang tersangka SA, FE, MI dan SAR beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat Guna untuk pengusutan lebih lanjut," terangnya.

Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa sabu seberat 2,76 gram, 1 buah bong, 1 unit hp merk Xiomi warna Gold dan 3 unit HP Merk Oppo warna hitam.

Ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12  tahun.(sb)

Baca juga: Ini Jadwal Pendaftaran Balon Bupati Abdya Jalur Independen dan Jumlah Syarat Dukungan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved