Selasa, 5 Mei 2026

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Diperiksa 7 Jam, Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol

Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akhirnya mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan.

Gus Muhdlor kini mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua tangan Gus Muhdlor tampak diborgol penyidik saat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK pukul 16.26 WIB.

 Mantan politikus PKB itu hanya terdiam dan menunduk ketika dibawa petugas KPK menuju ruang konferensi pers.

Gus Muhdlor akhirnya ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 7 jam di lantai 2 Gedung Merah Putih.

(KPK) menahan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor selama 20 hari pertama.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya telah menggelar penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.

 
Ia diduga menikmati uang pemotongan dan penerimaan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka AMA," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Bupati berusia 33 tahun itu pun bakal mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK mulai 7 hingga 26 Mei memdatang.

Baca juga: Nasib Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dipecat PKB usai Dukung Prabowo-Gibran, Kini Tersangka Korupsi

Sebelum ditahan, Bupati itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Namun, pada jadwal pemeriksaan pertama 19 April 2024 ia absen dengan alasan sakit. 

Surat keterangan dari dokter dinilai mencurigakan karena menyebutkan ia perlu dirawat sampai sembuh.

KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan pada 3 Mei 2024. Namun, Gus Muhdlor absen.

Meski pengacaranya mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran namun tidak disertai alasan yang jelas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved