Nasib Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dipecat PKB usai Dukung Prabowo-Gibran, Kini Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Andhi Dwi
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, saat berada di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (16/4/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Muhdlor diduga memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Gus Muhdlor maju sebagai calon Bupati Sidoarjo pada 2020 setelah diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).


Namun, pada Pilpres 2024 Gus Muhdlor beda jalan dengan PKB.

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar diketahui menjadi pasangan cawapres Anies Baswedan.

Sementara Gus Muhdlor mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Gus Muhdlor bahkan memimpin deklarasi terhadap Prabowo-Gibran di Pondok Pesantren Bumi Shalawat di Sidoarjo, 1 Februari 2024.

Dengan hal itu, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan Gus Muhdlor resmi dipecat sebagai kader PKB setelah mendukung Prabowo-Gibran.

"Otomatis berhenti dari PKB, yah otomatis, karena tidak sesuai dengan perintah partai (mendukung Anies-Muhaimin)," kata Cak Imin, 2 Februari 2024.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi, Tim Hukum: Kami Akan Ajukan Praperadilan

Perjalanan Kasus

Kasus ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sidoarjo, Jawa Timur pada 25 Januari 2023 lalu.

Saat itu, dari 11 orang yang terjaring OTT, KPK hanya bisa menjerat satu orang sebagai tersangka.

Sosok tersebut ialah Kasubag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati.


Sebenarnya, Gus Muhdlor masuk ke dalam daftar orang yang dicari saat OTT hari itu.

Namun, keberadaannya kala itu tidak ditemukan sehingga tidak turut diangkut pihak KPK.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved