Berita Banda Aceh
Serius Maju Pilkada 2024, Apa Karya Datangi Kantor KIP Aceh
Mantan menteri pertahanan GAM, Zakaria Saman atau biasa disapa Apa Karya menunjukkan keseriusannya untuk kembali mencalonkan diri sebagai kandidat gub
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan menteri pertahanan GAM, Zakaria Saman atau biasa disapa Apa Karya menunjukkan keseriusannya untuk kembali mencalonkan diri sebagai kandidat gubernur Aceh pada Pilkada 2024. Apa Karya mendatangi kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Selasa (7/5/2024). Ia datang bersama tim IT untuk berkonsultasi mengenai tata cara dan syarat pendaftaran dari jalur independen.
Kedatangan Apa Karya ke KIP Aceh seiring telah dibukanya tahapan penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dari jalur perseorangan atau independen.
Sebelumnya, KIP Aceh telah mengumumkan bahwa jadwal penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan mulai dibuka sejak 8-12 Mei 2024 di Kantor KIP Aceh, Jalan T Nyak Arief, Kompleks Gedung Arsip Aceh.
Selain Apa Karya, tokoh lainnya yang datang ke KIP adalah dr Said Syarizal, ASN yang berdinas di Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh. Keduanya diterima oleh Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Muhammad Sayuni bersama staf.
Apa Karya jauh-jauh hari sudah menyampaikan keinginan untuk maju pada Pilkada 2024. Bahkan ia sudah mengumpulkan fotokopi KTP dari masyarakat Aceh, sebagai syarat pencalonannya yang kedua kali dari jalur Independen setelah Pilkada tahun 2017.
“KTP ka meusapat, tinggai tajok bak KIP watee katroh masa (KTP sudah dikumpulkan, tinggal serahkan kepada KIP saat sudah tiba jadwal pendaftaran),” kata Apa Karya saat dikunjungi Serambi di kediamannya, di Gampong Jiemjim, Kecamatan Keumala, Pidie pada Kamis 11 April 2024.
Cagub independen butuh 165.476 KTP
Sementara KIP Aceh telah menetapkan syarat minimal dukungan pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh dari jalur independen pada Pilkada 2024 yaitu 165.476 fotokopi KTP yang tersebar di 12 kabupaten/kota atau 50 persen dari 23 kabupaten/kota. Jumlah tersebut ditetapkan melalui Keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2023 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2024.
Keputusan itu dibacakan dan ditetapkan dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KIP Aceh Saiful dan diikuti semua anggota KIP pada Kamis 18 April 2024 malam.
“Sesuai data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) Provinsi Aceh, jumlah penduduk Provinsi Aceh sebanyak 5.515.839 jiwa. Adapun 3 persen dari jumlah penduduk di Provinsi Aceh yaitu 165.476,” sebutnya.
Jumlah dukungan KTP pada Pilkada 2024 lebih banyak dari Pilkada 2017. Di mana pada Pilkada sebelumnya, cagub independen hanya diwajibkan mengantongi minimal 153.045 dukungan KTP dengan sebaran 12 kabupaten/kota di Aceh.
Ketentuan penetapan syarat dukungan calon independen tertuang dalam Pasal 28 huruf a, Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(mas)
Berita Banda Aceh
Apa Karya
Pilkada 2024
Pilkada Aceh
Kantor KIP Aceh
Mantan Menteri Pertahanan GAM
Zakaria Saman
Dua Dekade Damai Aceh dalam Sorotan Film Dokumenter, Ini Jadwal dan Lokasi Pemutaran Film |
![]() |
---|
Polda Aceh Intensifkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan dan Kenyamanan |
![]() |
---|
Kasasi MA Turun, Jaksa Jebloskan Eks Kadisdik Aceh ke Lapas Lambaro |
![]() |
---|
Kopdes Merah Putih di Aceh Siap Beroperasi Penuh Akhir Oktober 2025 |
![]() |
---|
Ditbinmas Polda Aceh Salurkan 1,5 Ton Beras Murah untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.